
Link Real Count KPU dan 6 Website Lapor Kecurangan Pemilu 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Usai Pemilu 2024, masyarakat sedang menunggu hasil perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bersamaan dengan itu, masyarakat juga bisa melaporkan berbagai dugaan kecurangan selama proses pemilihan minggu lalu.
Laporan dugaan kecurangan tersebut bisa disampaikan secara online. Setidaknya ada enam website yang dikelola badan resmi atau kelompok sukarelawan yang bisa Anda manfaatkan.
Berikut enam website laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024:
1. Kawal Pemilu
Website kawalpemilu.org merupakan platform inisiatif crowdsourcing dari masyarakat yang bersifat Pro Data. Kawal Pemilu telah berdiri sejak 2014 dnegan tujuan menjaga keabsahan suara masyarakat dalam Pemilu.
Masyarakat bisa ikut berkontribusi dengan memotret hasil pemilihan presiden atau formulir C-PPWP. Berikut tahapan melapor di Kawal Pemilu:
- Ketik kawalpemilu.org di Google
- Klik tombol Masuk lalu login dengan akun Gmail-mu
- Cari dan klik Provinsi -> Kota/Kabupaten -> Kecamatan -> Kelurahan -> No. TPS. Anda juga bisa mencari lokasi TPS Anda dengan mengklik tombol Cari, lalu ketikkan nama lokasinya
foto C.HASIL-PPWP atau C.HASIL SALINAN-PPWP halaman 2 yang jelas menunjukkan nomor TPS dan lokasinya (kelurahan, kecamatan), beserta angka perolehan tiap pasangan calon - Pastikan angka di formnya final dan telah ditulis dalam bentuk angka dan huruf, lebih baik lagi jika sudah ditandatangani KPPS dan para Saksi
- Isi angka perolehan tiap paslon dan klik Kirim.
2. Jaga Pemilu
Jaga Pemilu merupakan platform yang didirikan oleh masyarakat dengan berbagai latar belakang. Mulai dari rektor, pengusaha, eks KPK, Komnas HAM, hingga mantan ketua KPU.
Untuk menggunakan, akses website www.jagapemilu.com dan laporan akan didaftarkan secara anonim. Laporan akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
3. Kecurangan Pemilu
Website ini dibuat oleh Koalisi Masyarakat Sipil, berisi Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Firma Hukum Themis Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesian Corruption Watch (ICW), Drone Emprit, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Layanan dalam www.kecuranganpemilu.com mulai dari kecurangan yang digambarkan melalui peta di tiap provinsi. Di situs tersebut juga mencantumkan penelitian soal Peta Titik Rawan Kecurangan Pemilu.
4. Jaga Suaramu
Anda juga bisa melaporkan soal pemilu lewat website jagasuaramu.id. Yakni mulai dari pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, dan pelanggaran hukum lainnya.
Selain itu ada detail calon presiden dan wakil presiden. Profil tiap partai yang ikut dalam pemilu kali ini juga ditampilkan di website ini.
5. Warga Jaga Suara
Pelanggaran proses pemilu dapat Anda laporkan pula melalui platform ini. Masyarakat dapat mengumpulkan dan menyebarkan informasi hasil Pemilu dengan foto C1 dan hasil suara tiap TPS.
Aplikasi Warga Jaga Suara tersedia untuk pengguna Android di Google Play Store.
6. Sigap Lapor Bawaslu
Sigap Lapor merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelanggaran. Situs sigaplapor.bawaslu.go.id diluncurkan oleh Bawaslu pada 1 November 2022 lalu.
Link real count Pemilu 2024
Setelah hasil quick count Pemilu 2024 diumumkan kemarin, warga RI kini menunggu data real count yang dikumpulkan oleh KPU. Penduduk Indonesia bisa memantau langsung pergerakan real time data real count di website resmi KPU.
Data real time KPU bisa dipantau di website resmi KPU di alamat https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau langsung klik link berikut.
Sebagai informasi, proses perhitungan suara Pemilu 2024 akan berlangsung selama dua hari. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa proses perhitungan suara akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024.
Dalam proses perhitungan ada tiga istilah yang sering didengar yaitu real count, quick count, dan exit poll. Berikut adalah penjelasannya.
Pengertian Quick Count, Real Count, dan Exit Poll
Apa itu exit poll?
Exit poll merupakan metode survei dengan cara menanyakan secara langsung kepada pemilih setelah meninggalkan TPS. Sampel lantas ditentukan untuk menggambarkan populasi. Hasil exit poll bisa diketahui lebih lekas ketimbang hasil resmi. Sebab, sumber data adalah wawancara pemilih.
KPU telah menegaskan bahwa hasil penghitungan suara menggunakan metode exit poll tidak bisa jadi acuan hasil pemilihan. Penegasan itu disampaikan mengomentari exit poll pemilihan di luar negeri yang beredar beberapa waktu lalu.
Apa itu real count?
Real count merupakan proses penghitungan yang menampilkan hasil perhitungan dari seluruh TPS di Indonesia. Ada yang menggunakan data dari KPU dan ada juga yang menggunakan data dari saksi dan anggota tim sukses di TPS. Proses real count membutuhkan waktu yang lama mengingat tahapan berjenjang dari TPS hingga pusat.
Quick count
Yang terpopuler adalah quick count. Sebuah metode dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang menjadi sampel. Hasil pemilu dapat diketahui pada hari yang sama ketika pemilu digelar.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2019) telah memutuskan bahwa hasil quick count baru boleh diumumkan mulai pukul 15.00 WIB. Hal itu sesuai dengan UU Pemilu. Keputusan itu diambil lantaran ada kekhawatiran quick count dapat memengaruhi pemilih yang belum mencoblos.
Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll
Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya menunjukkan bahwa ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan. Secara umum quick count adalah hitung cepat untuk mengetahui siapa pemenang maupun siapa yang kalah dalam kontestasi pemilu, sedangkan real count merupakan hitungan suara yang dikumpulkan di seluruh TPS. Lain halnya exit poll yang dapat dimaknai sebagai jajak pendapat dari pemilih setelah keluar dari TPS.
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kebocoran Data di KPU, Masyarakat Diminta Waspadai Ini
