TikTok Shop Masih Langgar Hukum, Komitmen Mendag Dipertanyakan

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
20 February 2024 09:15
Tiktok. (Dok. Pexel)
Foto: Tiktok. (Dok. Pexel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan TikTok Shop, yang kini dikelola oleh Tokopedia, melanggar peraturan karena tidak memisahkan antara media sosial dan ecommerce.

TikTok Shop, menurutnya, masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar Kementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023," kata Teten saat ditemui di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Namun untuk tindak lanjutnya, kata Teten, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. "Ya kita nanti tunggu Pak Mendag," lanjutnya.

Teten menyatakan platform media sosial dan ecommerce harus terpisah. Investasi Bytedance di Tokopedia, lanjutnya, tidak menutup fakta bahwa TikTok Shop terintegrasi di dalam aplikasi media sosial TikTok.

"[Seharusnya media sosial dan e-commerce] dipisah dong, kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos," terang Teten.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya akan melihat dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk tetap menjaga investasi, komitmen kemitraan, sekaligus menjaga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), supaya nantinya jangan sampai salah langkah.

"Kami juga akan melaksanakan audiensi dengan Kementerian Perdagangan, untuk melihat bagaimana tetap menjaga," kata Fanshurullah dalam kesempatan yang sama.

Ia meminta agar pemerintah konsisten dengan aturan yang telah dibuat. Platform media sosial tidak boleh menawarkan layanan ecommerce di dalam aplikasinya.

"Kita pengin, seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya, dan jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, ndak masalah di Tokopedia-nya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos," lanjutnya.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan TikTok Mulai Sepi, Pengguna Malas Buka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular