Internet Wajib di Atas 100 Mbps, Operator Sorot 3 Hal Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengusulkan tiga hal terkait permintaan kecepatan internet dinaikkan di atas 100 Mbps. Salah satunya terkait insentif untuk para penyelenggara internet.
"Mungkin jangka pendeknya, dari teman-teman operator seluler (opsel) tengah mengajukan insentif 5G. Sama seperti di fixed. Kita sama-sama tahu industri telko diserahkan kepada swasta. Pembangunan bukan tanggung jawab negara. Perusahaan swasta akan banyak pertimbangan bisnis dan ekonomi juga," kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam profit CNBC Indonesia.
Perusahaan penyelenggara internet sendiri dibebankan BHP USO untuk membangun daerah tertinggal. Pemerintah dapat memberikan insentif agar para ISP yang tumbuh di daerah membangun di kawasan non-komersial tersebut.
Sebab, tanpa insentif mereka akan kesulitan untuk membangun. Mulai dari kesulitan dari logistik hingga memelihara infrastrukturnya.
"Enggak mungkin mereka bisa bertahan dan mau untuk menggelar di kawasan tersebut," ucapnya. Ia mengatakan pembangunan di kawasan pinggiran dibutuhkan untuk meningkatkan rata-rata kecepatan internet.
Permintaan kedua adalah aturan di tingkat pemerintah daerah. Arif mengatakan pemerintah daerah juga membuat aturan sendiri, sehingga tidak seragam.
"Pemda menggangap infrastruktur internet ini harusnya dikolaborasikan dan didorong, dikawal, dimudahkan izinya, dibantu penetrasinya di daerah tersebut. Agar membantu masyarakat ke depannya," jelas Arif.
Terakhir adalah soal slot frekuensi. Arif mencontohkan frekuensi 2,4 Ghz dan 5,8 Ghz dulunya digunakan oleh operator dan penyelenggara untuk menggelar internet.
Jaringan tersebut dianggap memudahkan, karena perangkat yang digunakan mudah didapatkan dan murah. Pada akhirnya membantu untuk penetrasi internet ke masyarakat.
Sekarang, kedua jaringan tersebut sudah sangat penuh karena banyak yang menggunakannya. Jadi sulit untuk digunakan di kota besar dan pinggiran.
"Saya pikir kalau mau boost penetrasi dan kecepatan lagi, slot mana yang mungkin bisa digunakan. Kominfo lebih tahu penataan frekuensi. Frekuensi mana yang mendorong di kawasan di pinggiran belum terjangkau. Kita bisa batasi lah. Di tengah kota enggak boleh, di pinggiran boleh menggunakan. Kita atur regulasi seperti apa," pungkas Arif.
(npb/npb)