Paket Internet di Bawah 100 Mbps Mau Dilarang, Ini Respons Operator

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
29 January 2024 08:35
Petugas Satuan Bina Marga Jakarta Selatan, menata sambungan kabel yg semrawut di sepanjang jalan Jati Barat, Jakarta Selatan, Selasa (29/1). Pantauan CNBC Indonesia para petugas memotong kabel yang Semrawut dan mencabut tiang listrik yang dianggap mengganggu pemandangan. Pengawasan dan pelaksanaan pemasangan jaringan utilitas di ruang atau badan jalan merupakan wilayah wewenang Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta.  Utilitas yang semerawut tersebut ddidominasi milik Perusahaan Listrik Negara, (PLN), Telkom dan fiber optik (FO) pihak swasta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menjanjikan konsep penyelesaian permasalahan Utilitas serta semrawutnya kabel di Ibukota akan dirampungkan pada akhir bulan Januari 2019 mendatang.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta para penyedia fixed broadband di Indonesia untuk tidak menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengaku telah melakukan audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait larangan bagi penyedia fixed broadband di Indonesia menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.

"Kami sudah meeting [dengan Kominfo] kemarin," ujar Arif saat dihubungi melalui pesan singkat, dikutip Seni (29/1/2024).

Menurut Arif ada beberapa poin yang mereka sampaikan. Pertama, soal insentif untuk operator, penyelenggara layanan internet (ISP) yang mau menggelar di area non komersial.

Kedua, mengurangi regulatory cost terutama pada penggelaran infrastruktur di daerah. Terakhir, tambahan frekuensi unlicensed untuk ISP.

Cara yang Menkominfo itu ditempuh supaya koneksi internet Indonesia tidak dikatakan lemot lagi di dunia, apalagi di kawasan Asia Tenggara.

Budi mengatakan, kecepatan internet Indonesia masih rendah di angka 24,9 Mbps. Ia mengklaim kecepatan itu di bawah Filipina, Kamboja, dan Laos, dan hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.

Oleh karena itu, Budi menyatakan Kominfo berencana membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.

Menkominfo memanggil seluruh operator seluler dan APJII untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet.

"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps," ungkapnya dalam keterangan pers.


(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dilarang Jual Internet Lelet di RI, Begini Respons Asosiasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular