Cara Membuat NPWP Online dan Link Validasi NIK Buat Pajak

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
29 January 2024 07:35
Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)
Foto: Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) penting dilakukan karena akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak mengingat nomor identitas.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar masyarakat segera melakukan validasi sebelum 1 Juli 2024. Tenggat ini mundur dari jadwal sebelumnya pada 31 Desember 2023.

Jika belum melakukan validasi NIK dan NPWP, ke depannya akan sulit mengakses layanan perpajakan. Misalnya saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Berikut link dan cara melakukan validasi atau pemadanan NIK menjadi NPWP, dirangkum CNBC Indonesia.

  1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan Login.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
  4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
  5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, berikut cara pengecekannya:

  1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
  2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP
  3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.
  4. Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.
  5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.

Cara membuat NPWP online

Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, Anda bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dengan mudah secara online.

NPWP sendiri digunakan untuk melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.

Sebelum Anda membuat NPWP, baiknya siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang harus Anda penuhi berikut ini:

  1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  3. Surat Keterangan Bekerja
  4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara membuat NPWP Pribadi

Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  2. Siapkan NIK, KK dan email aktif
  3. Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
  4. Tekan tombol daftar. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi
  5. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
  6. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
  7. Login dengan email Anda. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait
  8. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
  9. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
  10. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  11. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  12. Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!

Selanjutnya, NPWP yang telah dibuat akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular