Warning! Google-TikTok Punya Waktu Sampai 9 Februari 2024

Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 19/01/2024 11:50 WIB
Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann

Jakarta, CNBC Indonesia - Uni Eropa makin tegas menerapkan aturan main ke para raksasa teknologi yang dinamai 'VLOP' (very large online platform). Di bawah Aturan Layanan Digital (DSA), Uni Eropa memberikan waktu hingga 9 Februari 2024 untuk memerangi konten ilegal menjelang pemilu.

Uni Eropa meminta langkah-langkah konkrit dari VLOP untuk memberikan akses data yang relevan ke para peneliti dalam memerangi penyebaran konten ilegal dan penjualan barang ilegal secara online, dikutip dari Reuters, Jumat (19/1/2024).


Ada 17 VLOP yang diberikan peringatan dan deadline. Antara lain adalah Alphabet (Google Search, Play, Maps, Shopping), AliExpress, Amazon, Apple App Store, Booking, Meta (Facebook, Instagram), Microsoft (LinkedIn, Bing), Pinterest, Snapchat, TikTok, YouTube, dan Zalando.

Sebagai informasi, DSA mulai berlaku pada November 2023 lalu. Aturan itu bertujuan agar raksasa teknologi dan mesin pencari bertanggung jawab penuh membasmi konten ilegal dan risiko keamanan publik.

Pada Desember 2023, Komisi Eropa menginvestigasi X (dulunya Twitter) milik Elon Musk atas dugaan pelanggaran DSA.

Bagi VLOP yang terbukti melanggar, bisa dikenakan denda 6% dari pendapatan total mereka di wilayah Eropa. Ada selentingan kabar yang menyebut Musk sempat berencana hengkang dari Eropa karena tak mampu mematuhi DSA.

Pasalnya, PHK besar-besaran yang dilakukan Musk di X menyebabkan tim moderator konten dihapus dari perusahaan. Artinya, perusahaan tak memiliki sumber daya manusia untuk menjunjung tinggi aturan DSA di Eropa.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat