
Ketua KPPU Pelototi Ecommerce: 'Jangan Sampai Ada Monopoli!'

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bakal fokus melakukan pengawasan di sektor pasar digital (ecommerce). Hal ini masuk dalam program 100 hari kerja pertama komisioner KPPU usai dilantik di Istana Negara, Kamis (18/1/2024)
"Contoh misalnya mengawasi tentang pinjol misalnya, yang jelas memiliki bunga yang tidak masuk akal," kata Ifan.
Ia juga mencontohkan persaingan usaha pada perusahaan pengelola ecommerce. Baru-baru ini, industri ecommerce melalui banyak perubahan. Mulai dari revisi regulasi ecommerce yang menyebabkan penutupan sementara TikTok Shop yang akhirnya mendorong akuisisi mayoritas saham Tokopedia oleh ByteDance, induk usaha TikTok.
"Intinya kita akan menjaga kepentingan nasional, menjaga persaingan usaha dengan baik, aspek harga harus dijaga, merger, akuisisi harus dijaga jangan sampai tidak dilaporkan ke KPPU [kalau ada yang merger] karena dendanya luar biasa. Per hari Rp 1 miliar," katanya.
Mantan Kepala BPH Migas ini menekankan juga bakal kencang melakukan pengawasan perusahaan yang punya kontribusi besar kepada pertumbuhan ekonomi. Sehingga ia berpesan pelaku usaha untuk berkompetisi dengan baik dengan persaingan sehat.
Caranya dengan berkoordinasi dengan semua stakeholder termasuk kementerian terkait, publik lembaga, pedagang UMKM. "Jangan sampai ada monopoli di sektor masing-masing," jelasnya.
Selain itu ia juga berencana memberikan usulan untuk mendukung Undang-Undang tentang Pasar Digital supaya bisa mengatur pasar digital dan menyamakan level of playing field bagi UMKM.
"[Pasar digital] ini harus antisipasi. Jangan membuat regulasi yang cuma sesaat dalam 20 tahun ke depan, buat UU pasar digital bisa kita antisipasi apa yang terjadi 10-15 tahun ke depan. Ini mewujudkan persaingan usaha sehat," terangnya.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tokopedia-TikTok Shop Bersatu, Ini Dampak ke Ecommerce Lain
