RI Darurat Judi Online, OJK Perintah Blokir 4.000 Rekening

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
09 January 2024 15:20
9 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online, Ada di Kamu?
Foto: Infografis/9 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online, Ada di Kamu?/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memerintahkan pemblokiran terhadap kegiatan keuangan ilegal sejak September 2023.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJKI Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran sudah dilakukan untuk lebih dari 4.000 rekening yang berkaitan dengan judi online dan 85 rekening yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain itu, OJK meminta bank untuk meningkatkan customer due dililigence, yakni identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang sesuai untuk memastikan transaksi sesuai dengan profik, karakteristik, dan pola transaski calon nasabah.

OJK juga meminta bank meningkatkan enhanced due dilligence, yakni proses yang dilakukan setelah nasabah memiliki hasil penilaian berisiko tinggi terhadap perusahaan.

"Tingkatkan profiling pelaku judi online melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Antara lain Kominfo dan industri perbankan," kata dia, Selasa (9/1/2024).

Secara total, Dewan Komisioner OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi, mengatakan sejak awal Januari hingga 31 Desember 2023 pihaknya telah menerima 319.000 pengaudan terkait aktivitas keuangan ilegal.

"Ada 20.681 yang terselesaikan penanganannya, 2.430 dalam proses," kata dia.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga RI Pakai Pinjol Buat Judi Online, OJK Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular