AI Bisa Bikin Kacau Pilpres, Menkominfo Susun Aturan Baru
Jakarta, CNBC Indonesia - Kecerdasan buatan atau sering disebut Artificial Intelligence (AI) menjadi tantangan sendiri. Meski banyak manfaatnya, tetapi bisa bikin kacau jika tidak diatur.
Untuk itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) penggunaan AI yang sifatnya berupa panduan etik. Menkominfo Budi Arie mengatakan ada waktunya Kominfo akan membuat regulasi yang lebih mengikat secara hukum.
"Surat edaran AI ini kita memang ingin memberikan panduan etik kepada masyarakat, sampai pada waktunya kita menyusun regulasi atau Undang-undang secara hukum," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dalam segmen Your Money Your Vote di Program Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Selasa (2/1/2024).
Ia mengharapkan produk AI ini bisa memberikan ruang inovasi kreatifitas tapi tetap dalam koridor panduan akuntabilitas soal kemanusiaan, etika, dan sebagainya.
Untuk itu Budi mengatakan, bagi siapapun pengguna AI dapat menyatakan bahwa konten yang mereka buat merupakan produk AI.
"Membuat sesuatu di-declare aja kalau ini memang produk AI. Karena ini teknologi baru semoga ini teknologi bisa berguna peningkatan produktivitas," imbuhnya.
Panduan dibuat untuk seluruh penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau publik untuk menjadi panduan etik ketika berkreasi dan produk yang dibuat tetap pada batasan-batasan yang sesuai dengan SE.
Budi menegaskan bahwa surat edaran tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman. Sementara ini, pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Sampai Undang-undang soal AI disusun, tentu akan ada Undang-undang sendiri, tapi sampai saat ini masalah AI (yang berkaitan dengan hukum) akan mengacu pada UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi," pungkasnya.
(fab/fab)