
Menkominfo Budi Arie Blokir 810.785 Konten Judi Online

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan upaya pemberantasan judi online. Dalam laporan terbaru, sepanjang semester kedua tahun 2023, Kominfo mengklaim terjadi lonjakan signifikan dalam hal jumlah konten judi online yang ditangani.
Sepanjang bulan Juli sampai dengan Desember 2023, Kominfo telah men-takedown 810.785 konten terkait judi online.
Jumlah konten yang ditangani dalam 1 semester tersebut hampir 4 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang di-takedown sepanjang tahun 2022.
Selain itu, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023.
"Langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, dimana pada tahun-tahun sebelumnya, pemblokiran rekening dan e-wallet terkait judi online belum dilakukan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dalam keterangan pers, dikutip Kamis (11/1/2024).
Ia mengatakan juga telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, diantaranya Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X pada bulan ini.
Teguran tersebut membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023.
"Perlu saya tegaskan bahwa kewenangan Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online," tegasnya.
"Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan Kominfo ini," imbuh Budi.
Untuk itu Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum oleh Kepolisian RI sesuai kewenangan yang dimiliki, misalnya dengan memberikan dukungan terhadap proses penindakan hukum kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online.
Penegakan hukum yang tegas atas semua aktor judi online tentu juga menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online, dan tentu Kominfo siap mendukung langkah-langkah strategis Polri yang selama ini dilakukan.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas judi online di lingkungan masing-masing, baik dalam keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, maupun lingkungan sekitar lainnya." pungkasnya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Darurat Judi Online: 176 Rekening, 938.106 Konten Diblokir
