Ngaku Salah Cuci Uang, Binance Dihukum Bayar Rp 42 Triliun

Redaksi,  CNBC Indonesia
19 December 2023 12:25
Ngaku Salah Cuci Uang, Binance Dihukum Bayar Rp 42 Triliun
Foto: Changpeng Zhao, Co-Founder & CEO, Binance. (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)

Jakarta, CNBC Indonesia -Ā Pengadilan Amerika Serikat resmi memerintahkanĀ BinanceĀ dan CEOĀ ChangpengĀ Zhao, membayar denda puluhan triliun rupiah. BinanceĀ dan ZhaoĀ dikenai denda setelah mengaku bersalah atas tuduhan pencucian uang.

ZhaoĀ yang dikenal sebagai CZ, harus membayar US$ 150 juta (Rp 2,32 triliun), sedangkan BinanceĀ dikenai denda US$ 2,7 miliar (nyaris Rp 42 triliun).

BinanceĀ dituduh melakukan pencucian uang oleh komisi perdagangan komoditas berjangka AS (CTFC).Ā 

CTFCĀ menyatakan bahwa BinanceĀ melanggar aturan anti-pencucian uang dan sanksi pemerintah AS, serta tidak melaporkan lebih dari 100.000 transaksi mencurigakan terafiliasi dengan kelompok yang ditetapkan sebagai teroris oleh pemerintah AS.

Bursa kripto tersebut juga tidak melaporkan transaksi yang melibatkan website tempat perdagangan gelap konten pelecehan anak. BinanceĀ juga dituding sebagai tempat mayoritas aset hasil kejahatan pemerasan secara online, yang biasa disebut ransomware, bermuara.

BinanceĀ memutuskan untuk mengajukan kesepakatan penyelesaian di luar pengadilan atas gugatan dari CFTCĀ pada November. Sebagai bagian dari kesepakatan, ZhaoĀ mundur dari posisinya sebagai CEO. ZhaoĀ juga mengaku bersalah melanggar aturan anti-pencucian uang.Ā 

Pada saat itu, BinanceĀ menyatakan bahwa mengakui bertanggung jawab atas "pelanggaran kriminal dan tata kelola yang telah terjadi, agar perusahaan kami bisa beralih ke tahap selanjutnya."

Kesepakatan damai dan dena atas BinanceĀ ditetapkan oleh Pengadilan Distrik Illinois. Denda senilai US$ 150 juta adalah penalti perdata atas Zhao. Adapun, denda US$ 2,7 miliar terdiri dari penalti US$ 1,35 miliar dan biaya transaksi yang dikembalikan senilai US$ 1,35 miliar.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Dulu Raja Kripto Dunia, Kini Kena Wajib Lapor dan Pakai Pelacak


Most Popular
Features