
Kritik Face Recognition di Stasiun, Ahli: Warga Boleh Tolak

Jakarta, CNBC Indonesia - KAI menerapkan penggunaan teknologi pemindai wajah (face recognition) untuk verifikasi penumpang saat akan boarding.
Polemik muncul saat postingan di media sosial X menyebutkan penumpang yang tidak mendaftar face recognition baru diperbolehkan masuk ke ruang boarding 10 menit sebelum keberangkatan. Alhasil, banyak penumpang akhirnya merekam wajahnya di stasiun.
Namun bolehkah kita menolak menggunakan face recognition?
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, menjelaskan masyarakat boleh menolak merekam wajahnya di stasiun. Dia mengatakan hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang.
"Itu sah dilindungi Undang-Undang," kata Wahyudi kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/11/2023).
Dalam UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), dia menjelaskan subyek data memiliki hak untuk menolak. Termasuk menolak pemrosesan data.
Pihak KAI juga tidak bisa melarang masyarakat untuk menggunakan layanannya jika mereka menolak melakukan inovasi tersebut.
"Di salah satu UU PDP, subjek data itu berhak untuk menolak. Termasuk menolak pemrosesan data," ujarnya.
Dia menambahkan, "memproses data pribadi butuh mandatory, harus consent dari subject datanya".
Wahyudi mengaku juga pernah diminta untuk melakukan perekaman wajah. Petugas lapangan hanya mengatakan hal tersebut dan tanpa penjelasan lainnya.
Aturan soal kebijakan pengambilan rekam wajah itu juga tidak ditemukan oleh Wahyudi. Harusnya KAI juga menambahkan kebijakan tersebut.
"Kebijakan privasi KAI baru terkait dengan aplikasi KAI Access. Terkait kebijakan privasi khusus menjelaskan face recognition ini saya belum menemukan. Dalam proses pengambilan wajah itu juga tidak dijelaskan. Disimpan berapa lama," kata Wahyudi.
(npb/npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Kasus Face Recognition, KAI Bisa Langgar Hukum
