29 Pinjol Kurang Modal, 6 Belum Ada Kabar, 2 Menyerah

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
30 October 2023 10:45
INFOGRAFIS, Secara Hukum, Wajib Nggak Sih Lunasin Utang Ke Pinjol Ilegal?
Foto: Infografis/ Pinjol Ilegal/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan masih ada 29 platform pinjol berizin yang kekurangan modal Rp 2,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, membeberkan status terbaru dari puluhan perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending yang belum memenuhi ketentuan kecukupan modal.

Dia menyatakan saat ini ada 29 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan kecukupan ekuitas minimum. Dari 29 perusahaan tersebut, 6 perusahaan pinjol belum juga mengajukan permohonan peningkatan modal.

Sementara itu, 21 perusahaan tengah melalui proses persetujuan penambahan modal disetor dan 2 platform P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha.

"OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2, 5 miliar," kata Agusman.

Berdasarkan data OJK, per September 2023 nilai outstanding pembiayaan dari industri P2P lending mencapai Rp 55,7 triliun atau tumbuh 14,28 persen dibanding periode sama setahun sebelumnya senilai Rp 48,74 triliun.

Tingkat kredit macet yang tecermin dari tingkat wanpretasi 90 hari di industri pinjol membaik dari 2,88 persen pada Agustus 2023 menjadi 2,82 persen pada September 2023.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan Warga RI Pilih Utang di Pinjol Ilegal: Tak Usah Bayar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular