Viral TikTok Shop Buka Lagi November, Ini Kata Mendag

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
16 October 2023 09:40
Karyawan melihat produk yang dijual melalui TikTok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Karyawan melihat produk yang dijual melalui TikTok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - TikTok Shop saat ini sudah tidak beroperasi di Indonesia. Namun belakangan warganet dibuat heboh karena ada rumor yang menyebar bahwa TikTok Shop akan kembali buka pada 10 November 2023.

Mengenai rumor ini, Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melarang pedagang yang ingin kembali berjualan di TikTok Shop.

Hal itu bisa dilakukan asal penjual mau mengurus izin yang diharuskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kalau mau mengurus izin silakan, kita enggak melarang. Kita tidak menutup, tapi kita menata," jelas Zulhas di sela kunjungannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, dikutip Senin (16/10/2023).

"Jadi kalau dia mengurus izin e-commerce nanti ada aturannya. Misalnya yang makanan, minuman, obat-obatan, bedak, atau gitu harus ada izin BPPOM. Harus ada aturannya kalau disini harus diperiksa, kalau jual makanan harus izin halal," tambahnya.

Selain itu dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan jual-beli di platform daring. Namun Zulhas mengatakan bahwa dirinya hanya mengatur agar toko fisik yang berjualan langsung supaya tidak kalah saing dengan toko yang berjualan secara daring.

"Tapi kita mengajak yang pemilik toko offline juga bisa berjualan online. Karena (era) digital nggak mungkin dihindari. Karena itu banyak begitu." tandasnya.

TikTok Shop sendiri resmi ditutup di Indonesia, terhitung efektif Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Pedagang dan pembeli tak bisa lagi melakukan transaksi jual-beli di platform tersebut.

Dalam laman resminya, TikTok Indonesia mengatakan keputusan mencabut fitur TikTok Shop di Tanah Air dilakukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023 melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya, namun tak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.


(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Teten: TikTok Monopoli, Dilarang Sekaligus Medsos-Ecommerce

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular