69 Fintech Bablas Deadline, OJK Sambangi 10 Perusahaan

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
09 October 2023 16:55
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OK, Hasan Fawzi
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OK, Hasan Fawzi

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan kondisi terkini di industri fintech. Dari 105 fintech yang tergabung di sandbox OJK, ternyata masih banyak yang tidak bisa memenuhi tenggat waktu.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan ada 69 perusahaan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang sudah melampaui jangka waktu pengembangan.

"Kami akan pantau atas uji coba berikutnya dari 69 penyelenggara sudah melampaui jangka waktu," kata Hasan, Senin (9/10/2023).

Dari 69 perusahaan fintech tersebut, sebanyak 55 perusahaan akan melalui proses penilaian, sebanyak 3 perusahaan mengembalikan status tercatat, dan 2 perusahaan akan memberikan klarifikasi ke OJK. OJK juga telah menerbitkan surat peringatan kedua kepada 8 fintech yang tidak memenuhi ketentuan. Adapun, 1 perusahaan segera akan memberikan rencana aksi ke OJK.

OJK kini sedang menyusun standar parameter 1 tahun plus 6 bulan untuk perusahaan ITSK yang tercatat di sandbox OJK. Bersamaan dengan itu, OJK juga mengambil langkah untuk memastikan kepatuhan dengan mengunjungi langsung 10 fintech yang telah menerima surat peringatan pertama.

"Sebagai tindak lanjut sepanjang pemantauan September, dari 10 penyelenggara, 8 akan dapat SP-2 dan 2 ITSK meminta pembatalan tercatat. Sebanyak 1 penyelenggara kami minta membuat action plan," kata Hasan.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fintech Ini Sukses Salurkan Pembiayaan UMKM Hingga Rp 1,2 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular