
Kredit Macet Fintech Lending Naik, OJK Bilang Masih Wajar

Jakarta, CNBC Indonesia -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kredit macet di fintech P2P lending meningkat hingga Mei 2023. Berdasarkan laporan OJK, tingkat wanprestasi (TWP) 90 hingga Mei 2023 tercatat naik menjadi 3,36% atau mencapai Rp 1,72 triliun.
TWP90 adalah pembiayaan yang tidak dibayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo oleh debitur.
"Kalau melihat tren, sebenarnya di Juni turun menjadi 3,29% dari Mei 3,4%, jadi TWP 90 ini naik turun," jelas Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan & Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan dalam Road To Tech Conference 2023,CNBCIndonesia Rabu (26/07/2023).
Menurut Budiawan angka TWP 3,36% sendiri masih tergolong wajar dan bisa diatasi oleh platform P2P Lending. Terutama kalau dilihat secara tren sejak awal covid-19 yang bisa sampai 8,9%.
Kendati demikian, iapun meminta para penyelenggara fintech P2P lending untuk selalu terbuka dalam menyampaikan informasi. Hal ini dilakukan demi menjaga tranparansi dan perlindungan kepada para lender.
Bambang pun menjelaskan kenaikan TWP ini disebabkan oleh adanya perubahan bisnis. Sehingga mengganggu kemampuan bayar nasabah. Selain itu, ia juga mengakui saat ini kemampuan membayar ada sedikit penurunan.
Oleh karena itu, OJK tengah mendorong adanya perbaikan credit scoring agar lebih akurat dan perbaikan ekosistem secara menyeluruh hingga ke collection.
"Ekosistem dari collection perlu diperbaiki, ini penting demi bisnis proses yang berkesinambungan. Perbaikan semua ini harus dijaga betul, sehingga TWP 90 di P2P akan stabil di bawah 5%," rinci Bambang.
Untuk diketahui, saat ini OJK tengah melakukan evaluasi pada 102 P2P berizin tentang bisnis prosesnya dari hulu ke hilir. OJK juga memiliki pengawasan early warning system untuk memastikan TWP 90 P2P pada batas wajar.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selain Regulasi, Ini Kunci Ketahanan Sektor Keuangan RI