Kominfo Mau Kasih Insentif 5G, Operator Seluler Minta Ini

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
02 October 2023 20:00
Ilustrasi 5G (Dok inet.detik.com)
Foto: Ilustrasi 5G (Dok inet.detik.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo berencana memberikan insentif pada operator untuk mengoptimalkan jaringan 5G. Menanggapi hal tersebut, operator seluler menyatakan beberapa masukan.

"Insentifnya yang pertama pada saat lelang itu upront fee-nya kami harapkan bisa sampai 0 atau misalnya lebih kecil 1x dari yang biasanya 2x," kata Anggota ATSI, Rudi Purwanto ditemui di Jakarta, Senin (2/10/2023).

"Kemudian upront fee-nya kita minta bisa di-install, jadi bisa satu kali. Yurisprudensinya sudah ada di lelang tahun 2006 dan 2013 di mana pemerintah memberikan kami ruang yaitu cara bayarnya di-install selama 10 tahun," ia menambahkan.

Selain itu juga bisa saat membayar kompensasi. Diharapkan mendapatkan reimburse untuk mengurangi BHP atau Biaya Hak Penyelenggara Telekomunikasi.

"Jadi misalkan kami di tahun pertama setelah lelang bayar X rupiah. Nanti di tahun kedua dan ketiga kami minta itu sebagai faktor pengurang sampai 0. Itu juga tentu akan banyak membantu kami karena akan mengurangi komponen opex dari kami semua operator," jelasnya.

Insentif juga bisa diberlakukan bukan hanya bagi frekuensi baru, namun yang sudah ada sebelumnya. Rudi mengungkapkan beban operator sangat tinggi bagi frekuensi existing.

Direktur PNBP Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan wacana insentif masih dibicarakan oleh pihak Kominfo. Pihaknya masih menunggu bagaimana aturan oleh Kominfo, dia mengakui.

Namun dia mencontohkan insentif bisa berupa banyak hal. Misalnya mengurangi tarif atau pola pembayaran tarif yang bisa mengurangi cashflow pemain di industri.

"Kalau mereka ringan cara bayarnya, bisa cicil atau perpanjangan kan itu bisa meringankan investasi, cashflow, itu bisa jadi pilihan, tapi dari kami menunggu bagaimana policy kebijakan Kominfo," kata Wawan.

Sementara untuk menggratiskan BHP, dia mengatakan secara aturan diperbolehkan. Namun harus dijelaskan pertimbangan latar belakang keputusan tersebut.

"Kalau secara perundang-undangan diperbolehkan, memang pertimbangannya apa dulu? kan gitu," jelas dia.


(npb/npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article XL Axiata Sebut Jaringan 5G Mahal, Minta Ini ke Pemerintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular