Ramai Penipuan Surat Tilang Lewat Chat WhatsApp, Ini Modusnya

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Rabu, 27/09/2023 08:35 WIB
Foto: CCTV Tilang Elektronik di Kawasan Jend. Sudirman, Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penipuan lewat chat WhatsApp kian gencar terjadi. Terbaru, modusnya menggunakan surat tilang yang dikirim melalui chat platform pesan instan tersebut.

Modus tersebut diungkapkan oleh Kementerian Kominfo. Para pelaku akan mengirimkan file ekstensi APK pada korban, bukan surat yang seperti biasanya.

Namun Kementerian Kominfo mengingatkan kode pembayaran denda Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE bukan dikirim melalui WhatsApp. Melainkan lewat SMS dan berasal dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.


Untuk itu bagi masyarakat yang menerima ETLE dan kode bayar melalui WhatsApp perlu waspada terkena modus penipuan terbaru.

Sebagai informasi, ETLE telah diterapkan sejak beberapa waktu lalu. Sistem tersebut bisa ditemui pada 34 Polda di seluruh Indonesia.

Dengan tilang elektronik tersebut, polisi tak perlu lagi menyetop kendaraan yang melanggar. Melainkan hanya mengirimkan surat konfirmasi melalui alamat terdaftar.

Ini terjadi karena pengendara yang melanggar telah tertangkap melalui kamera ETLE. Hasil tangkapan kamera juga akan diverifikasi lebih dulu oleh Back Office ETLE.

Alur pengiriman surat tilang dilakukan dengan mengidentifikasi data kendaraan. Berikutnya surat konfirmasi dikirimkan melalui PT Pos Indonesia ke alamat kendaraan terdaftar.

Surat tilang itu berisi beberapa data, mulai dari foto, waktu, dan tempat kejadian pelanggaran lalu lintas. Selain itu, surat juga berisi QR code untuk melihat bukti pelanggaran secara online.


(npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: "Smart Distribution", Cara Bisnis FMCG Bikin Penjualan Efisien