
Sah Menkominfo Baru, Ini Tugas Bos Relawan Jokowi Budi Arie

Jakarta, CNBC Indonesia - Budi Arie Setiadi sah diangkat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, pada hari ini, Senin (17/7/2023). Ia akan menggantikan posisi Johnny G. Plate yang tersandung kasus korupsi BTS.
Sebelumnya, pria kelahiran 20 April 1969 itu saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Budi adalah Ketua Umum relawan Pro Jokowi yang kemudian menjadi Projo, salah satu kelompok relawan terbesar yang mendukung Jokowi sejak 2014 lalu.
Ia adalah lulusan S1 Komunikasi Universitas Indonesia kemudian melanjutkan pendidikan S2 Manajemen Pembangunan Sosial di universitas yang sama.
Sejak kuliah, Budi dikenal aktif di gerakan mahasiswa. Budi pernah menjadi Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FISIP UI 1994-1995 dan juga Presidium Senat Mahasiswa UI di tahun yang sama.
Ia juga pernah menjadi Ketua ILUNI UI Jakarta (1998-2001), Gerakan Sarjana Jakarta (1998-2000) dan pendiri Masyarakat Profesional Indonesia (1998-1999).
Ia juga aktif di bidang pers kemahasiswaan dengan menjadi Redaksi Pelaksana Suara Mahasiswa UI pada tahun 1993-1994. Kemudian ia juga menempuh karier jurnalistik sebagai wartawan Media Indonesia Minggu (1994-1996), dan wartawan di harian mingguan Kontan (1996-2001).
Dalam riwayat pekerjaannya, ia pernah menjabat sebagai dirut PT Mandiri Telekomunikasi Utama, Dirut NKE Investama, dan Dirut PT Mitra Lumina Indonesia.
Sebagai Menkominfo, Budi bakal menghadapi berbagai tantangan di industri media, telekomunikasi, dan digital.
Salah satunya adalah memperbaiki tata kelola di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang ada di pusaran kasus korupsi BTS 4G. Sampai saat ini, posisi Dirut Bakti masih kosong karena pejabat yang lama ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama Johnny G. Plate.
Selain itu, Budi harus mengawal penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, terutama pengawasan dan denda atas institusi yang lalai melindungi dan mengelola data warga RI. Kebocoran data pribadi yang kerap terjadi di Indonesia sampai saat ini belum pernah diikuti oleh sanksi berat atas entitas yang datanya bocor.
Menkominfo baru juga punya tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk menyusun aturan Publisher Rights, yaitu regulasi yang memaksa perusahaan internet raksasa seperti Google dan Facebook untuk memberikan kompensasi kepada media massa atas berita yang mereka gunakan di platformnya.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perombakan Besar Kominfo: Budi Arie Menteri, Nezar Wakil!