
Penipuan iPhone, Polisi Bongkar Cerita Karangan Si Kembar

Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi akhirnya menangkap dan menahan si kembar Rihana dan Rihani. Keduanya merupakan tersangka penipuan PO iPhone yang merugikan pelanggan hingga Rp 35 miliar.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers mengatakan Rihana dan Rihani sempat menyebut satu pelaku tambahan dalam kasus penipuan ini.
Namun, setelah diperiksa, ternyata pengakuan tersebut tak terbukti dan merupakan karangan belaka.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga lebih murah," kata Hengki, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Hengki juga menyebut hasil pemeriksaan sementara mengarah ke skema ponzi. Pelanggan yang membeli iPhone dari Rihana dan Rihani seakan diajak 'berinvestasi' untuk membeli produk dengan harga lebih murah.
Untuk 1 unit iPhone yang dijual, korban bisa rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta. Ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Untuk tahap penyidikan awal, si kembar disangkakan Pasal 4 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Jika selanjutnya diketahui ini adalah mata pencarian tersangka, maka akan dikenakan pasal lain, yakni 379a.
"Karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," ia menjelaskan.
Rihana dan Rihani ditangkap pada hari ini di apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang. Sebelumnya, Rihana dan Rihani sudah menjadi buronan polisi selama kurang lebih 1 bulan.
Polisi mengatakan informasi soal keberadaan Rihana dan Rihani di Mtown didapat dari seorang informan pada dinihari ini. Tim Reskrim juga mengatakan ada informasi bahwa Rihana dan Rihani sudah tahu akan ditangkap.
"Kenapa tidak bawa polwan, kami dihadapkan situasi, tidak segera penangkapan karena modusnya menyewa AirBnB, makanya sulit," kata tim Reskrim.
Tim Reskrim juga sesumbar pihaknya dibantu pihak keamanan apartemen.
Dikarenakan Rihana dan Rihani adalah perempuan, maka tim penyidik yang seluruhnya laki-laki tidak melakukan penggeledahan badan.
Rihana dan Rihani menjadi tersangka kasus penipuan PO iPhone yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. Selain itu, mereka juga turut melakukan penggelapan mobil rental.
Modus Rihana dan Rihani adalah menawarkan iPhone murah untuk dijual ulang oleh reseller. Adapun skema pembelian barang dengan mekanisme pemesanan awal (pre-order).
Jadi, reseller harus membayar dulu pesanannya barulah barang dikirimkan dalam beberapa waktu. Sayangnya, banyak korban reseller yang mengaku tak mendapatkan barang setelah membayar kewajiban mereka.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Si Kembar Rihana-Rihani Ditangkap, Awas Tertipu iPhone Murah!