Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Masih Cari Kaitan Happy Hapsoro

Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 03/07/2023 16:03 WIB
Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo pada hari ini, Senin (3/7/2023). (CNCB Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung masih terus menelusuri keterkaitan perusahaan milik Happy Hapsoro dengan kasus korupsi base transceiver station (BTS). Saat ini, Direktur Utama PT Basis Utama Prima yang terafiliasi dengan Happy Hapsoro, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan bahwa kasus terkait Muhammad Yusrizki masih terus dievaluasi.

"Terkait kasus saudara YS [MuhammadYusrizki], kami tentu saja melihat ada tidaknya keterkaitan alat buktinya cukup mengarah ke sana atau tidak," katanya usai konferensi pers pemeriksaanMenpora DitoAriotedjo, Senin (3/7/2023). "Terkait dengan pertanyaan apa yang lain akan diperiksa. Sepanjang itu terkait dengan informasi yang beredar dan ada urgensinya pasti kita akan panggil."


Kuntadi menjelaskan bahwa Kejagung terus mempelajari dokumen dan alat bukti terkait Yusrizki. "Kami masih evaluasi mempelajari dokumen dan alat bukti yang ada dikembangkan atau tidak."

Penelusuran CNBC Indonesia berdasarkan penelusuran dokumen administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, sebesar 99,99 persen kepemilikan PT Basis Utama Prima dikuasai oleh Happy Hapsoro. Basis Utama Prima juga memiliki nama alias Basis Investment.

Happy Hapsoro adalah suami Ketua DPR Puan Maharani dan menantu Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Lewat BUP, Happy juga memiliki berbagai perusahaan. Per 19 September 2022, Basis Utama Prima memiliki 3 miliar saham PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA). Ini setara dengan porsi kepemilikan 45,71%.

Aksi tersebut membuat Happy Hapsoro menjadi pemegang saham terbesar MINA. Disusul di posisi kedua terbesar ada Eddy Suwarno yang memiliki 361,26 juta atau setara 5,50% saham MINA. Sedang sisanya sebesar 5,30% dimiliki oleh ASABRI.

MINA adalah pengembang properti. Salah satu aset utamanya adalah, pengelolaan lahan pengelola tanah seluas 40.663 m2 di kawasan Umalas, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Aset primer ini sedang dalam proses pengembangan untuk meningkatkan nilainya.

Selain itu, ada juga kepemilikan di PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) melalui PT Energi Melayani Negeri (EMN). PT EMN merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan dengan salah satu portofolio bisnis di segmen panel surya.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia melalui dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) kepemilikan PT Energi Melayani Negeri dikuasai 90% oleh PT Sumber Energi Negeri. Sedangkan 99,99% saham PT Sumber Energi Negeri dikuasai oleh PT Basis Utama Prima atau dikenal sebagai Basis Investment.

Di sektor properti, Happy Hapsoro juga memiliki perusahaan bernama PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) yang bergerak sebagai operator hotel. Lewat PT Basis Utama Prima, Hapsoro diketahui memiliki 40% saham PSKT.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat