Calon Bos OJK asal Startup, Ada Pendiri Tokocrypto-Investree
Jakarta, CNBC Indonesia - Ada 45 nama yang akan memperebutkan dua kursi pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari nama-nama tersebut, ternyata ada nama pendiri startup tanah air.
Dalam catatan CNBC Indonesia, setidaknya ada 8 nama yang terkait dengan startup. Ini termasuk pendiri, pimpinan, hingga pemberi modal perusahaan rintisan.
Pertama adalah Antonius Sunu Widyatmoko, yang merupakan Direktur Utama dari PT Indo Fin Tek. Perusahaan ini penyedia platform peer-to-peer lending bernama Dompet Kilat.
Berikutnya ada Rico Usthavia, yang tercatat sebagai Komisaris PT Fintek Karya Nusantara atau layanan pembayaran LinkAja.
Lalu ada Teguh Kurniawan, yang merupakan co-founder dan eks-COO Tokocrypto yang kini merupakan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), juga masuk dalam bursa bos OJK.
Nama lain yang masuk daftar pimpinan OJK adalah Mardianto Eddiwan Danusaputro. Dia merupakan Direktur Utama PT BNI Modal Ventura, anak perusahaan BNI yang bergerak di bidang modal ventura.
Hendrikus Passagi yang menjabat sebagai Komisaris dari perusahaan perdagangan aset kripto bernama PT Cyrameta Exchange Indonesia juga ada dalam daftar 45 nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028.
Selain itu ada juga Jeffri Rudyanto Sirait selakucCo-founder dan Managing Partner Gayo Capital. Sebelum mendirikan Gayo, Jeffri adalah pemimpin unit modal ventura milik PT Astra International Tbk.
Dua sosok lain yang ikut meramaikan bursa bos OJK adalah Chrisma Aryani dan Aida Sutanto.
Chrisma merupakan Komisaris DANA, sedangkan Aida dikenal sebagai salah satu pendiri Investree serta mendirikan dan menjabat direktur di fintech lelang surat berharga bernama Fundo. Namun, saat ini Aida tak lagi berafiliasi dengan Investree, menurut keterangan perwakilan layanan tersebut.
Seluruh 45 orang yang masuk dalam daftar akan bersaing memperebutkan dua kursi jabatan di OJK. Posisi pertama yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota DK.
Jabatan lain yang perlu diisi adalah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap komisioner.
(dem)