Mau Lebaran Terima THR, WA ke Sini Sebelum Investasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Momen lebaran menjadi saat sejumlah masyarakat mendapatkan pendapatan yang lebih banyak. Untuk itu, masyarakat diminta tetap berhati-hati pada investasi dan pinjaman online ilegal.
Imbauan itu diungkapkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Mereka meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan lebih dulu pada perusahaan yang menawarkan layanan pinjol dan investasi.
"Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan," kata SWI dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (5/4/2023).
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat bisa menuju beberapa kanal yang tersedia. Misalnya melalui laman OJK, nomor telepon hingga WhatsApp.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," jelas SWI.
Lembaga tersebut juga menambahkan, "Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157".
Apabila menemukan tawaran investasi dan pinjol ilegal, masyarakat juga bisa melaporkan melalui email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak lagi terjebak oleh penawaran menggiurkan dari layanan pinjol ilegal. Yakni mulai dari kemudahan hingga proses cepat namun tanpa izin, karena akan menyulitkan diri sendiri di masa depan.
Dalam keterangan yang sama, SWI juga melakukan normalisasi pada eFishery. Perusahaan disebut telah melengkapi izin usahanya.
"Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap SWI.
(dem)