Efishery Masuk Daftar Investasi Ilegal, Ini Klarifikasi CEO

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama eFishery masuk dalam daftar investasi ilegal dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bulan Februari 2023 lalu. Pihak perusahaan juga telah buka suara terkait hal ini.
Dalam keterangan resmi SWI, terdapat delapan entitas yang melakukan kegiatan tanpa izin. Termasuk dalam daftar adalah PT Multidaya Teknologi Nusantara atau Efishery.
CEO eFishery, Gibran Huzaifah membantah jika pihaknya memiliki produk investasi. Selain itu, perusahaan juga tidak memasarkan ataupun menjual produk investasi dalam bentuk apapun ke masyarakat.
"PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) tidak memiliki produk investasi dan dalam menjalankan kegiatan usahanya, eFishery tidak memasarkan atau menjual produk investasi dalam bentuk apapun yang ditawarkan kepada masyarakat luas ataupun kepada kalangan tertentu," kata Gibran dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (7/3/2023).
Gibran menambahkan eFishery telah mengantongi izin legalitas yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Kominfo. Platform tersebut juga telah mendapatkan sertifikat untuk jasa produksi budi daya ikan air payau.
"Saat ini, eFishery telah memiliki izin legalitas yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, eFishery juga telah mendapatkan sertifikat terkait jasa produksi budidaya ikan air payau," ungkapnya.
Gibran menjelaskan perusahaan bergerak di bidang penyedia sarana teknologi, platform digital dan e-commerce budi daya ikan dan udang. eFishery berdiri sejak 2013 dan memiliki solusi serta inovasi pada sektor akuakultur.
Perusahaan juga menawarkan pembiayaan kepada petambak udang yang diberi nama Kabayan. Namun, Gibran menjelaskan kepada CNBC Indonesia bahwa eFishery hanya bertindak sebagai mitra perusahaan P2P lending. "Izin kami sebagai platform digital dan e-commerce."
Per 4 April 2023, Satgas Waspada Investasi telah melakukan normalisasi pada eFishery. Perusahaan disebut telah melengkapi izin usahanya.
"Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap SWI.
[Gambas:Video CNBC]