
Bandar Kripto Bangkrut Lolos dari Penjara Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Bandar kripto bangkrut Sam Bankman-Fried lagi-lagi lolos dari tahanan. Jaksa dikabarkan telah menyepakati persyaratan dan jaminan agar pendiri FTX tersebut bisa menanti sidang di luar tahanan.
Bankman-Fried sebelumnya terancam langsung dijebloskan ke penjara karena dituduh melanggar jaminan. Namun, Reuters melaporkan bahwa pengacara Bankman-Fried berhasil menegosiasikan jaminan baru.
Dalam persyaratan yang baru, Bankman-Fried diperbolehkan memiliki ponsel tanpa sambungan internet dan laptop dengan fungsi yang terbatas. Namun, ia dilarang menggunakan perangkat komunikasi elektronik dalam bentuk apapun.
Jaksa menanamkan software pelacak aktivitas di laptop yang digunakan Bankman-Fried. Ponsel yang digunakan akan dibatasi hanya untuk menelepon dan mengirim SMS.
Orang tua Bankman-Fried, sebagai pihak penjamin telah setuju untuk membatasi akses anaknya ke perangkat elektronik. Mereka juga telah menandatangani surat perjanjian bahwa mereka tidak akan membawa alat elektronik yang dilarang ke rumah mereka.
Jika diduga melanggar persyaratan jaminan, Bankman-Fried harus menyerahkan perangkat elektronik miliknya untuk digeledah.
Bankman-Fried menghadapi tuntutan kriminal pencurian miliaran dolar AS dari pengguna FTX untuk menambal kerugian dana kelolaan miliknya, Alemada Research. Selain itu, ia dituding memberikan donasi ilegal ke politisi di Washington D.C.
Setelah diekstradisi ke AS dari kediamannya di Bahama, ia dilepaskan sambil menunggu persidangan dengan jaminan US$ 250 juta. Selama menanti sidang, Bankman-Fried tidak boleh meninggalkan rumah orang tuanya di Palo Alto, California, AS.
Namun pada Januari, jaksa menuding Bankman-Fried berupaya menghubungi eksekutif FTX yang sudah dinyatakan bangkrut. Jaksa curiga Bankman-Fried berusaha mengatur saksi sehingga meminta akses internet mantan miliarder tersebut.
Bankman-Fried, menurut pengacaranya, berusaha memberikan bantuan bukan ikut campur dalam proses hukum.
(dem)
Next Article Founder FTX Mengaku Dana Nasabah Tak Sengaja Terpakai Trading