KPPU Australia Selidiki Google-Apple-FB Cs, Monopoli?

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi anti-monopoli Australia mengumumkan rencana pemeriksaan atas ekosistem platform digital seperti Google, Apple, Meta, dan Microsoft. Pemeriksaan digelar karena kehidupan sehari-hari warga Australia dinilai makin "tergantung" kepada layanan perusahaan-perusahaan tersebut.
Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), otoritas serupa KPPU di RI, mengumumkan pemeriksaan tersebut dalam siaran pers pada Rabu (8/3/2023), sebagai bagian dari penyelidikan 5 tahun atas layanan platform digital.
Menurt ACCC, platform digital seperti Alphabet (Google), Amazon, Apple, Meta (Facebook), dan Microsoft berinvestasi di berbagai sektor dan teknologi, sehingga menciptakan produk dan layanan yang saling terkoneksi.
"Bisnis dan konsumen Australia makin bergantung kepada produk dan layanan yang ditawarkan oleh platform digital, karena itu penting untuk memeriksa upaya perusahaan-perusahaan ini memperluas jangkauan mereka," kata Ketua ACCC Gina Cass-Gottlieb.
ACCC ingin mencari tahu potensi dampak produk dan layanan yang menggurita tersebut terhadap kompetisi bisnis dan konsumen. Laporan sela akan menyelidiki, antara lain, ekspansi perusahaan tersebut ke penyimpanan cloud dan perangkat smart home.
Cass-Gotlieb menjelaskan bahwa ACCC akan mengukur seberapa jauh para perusahaan digital memanfaatkan data yang mereka himpun di berbagai layanan tersebut untuk mencegah perusahaan lain ikut masuk dan bersaing di industri serupa.
"Platform digital besar telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari kita, mereka memiliki akses ke segudang basis data serta informasi pribadi lewat ekosistem mereka," katanya.
Penyelidikan juga mencakup strategi ekspansi platform digital terkait upaya "memerangkap" konsumen lewat beragam produk yang ditawarkan secara bundling, mengikat, atau ketentuan preferensi - yang mencegah persaingan usaha.
[Gambas:Video CNBC]
Google Bisa Pecah, Diseret Anak Buah Biden ke Pengadilan
(dem)