Ramu Aturan Google-Facebook Bayar Berita, Ini Alasan Jokowi

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
08 March 2023 07:45
Keterangan Pers Presiden Jokowi Usai Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional
Foto: Keterangan Pers Presiden Jokowi Usai Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional/ Youtube : Setpres

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya alasan mendorong adanya pengaturan pembagian pendapatan antara platform digital dengan penerbit berita. Dia sempat menyinggung soal belanja iklan media digital yang diambil raksasa teknologi seperti Google dan Facebook.

"Saya mendengar banyak mengenai ini bahwa sekitar 60% belanja iklan telah diambil media terutama platform asing. Ini sedih lho kita. Sehingga tadi malam saat makan durian, saya mengundang beberapa tokoh insan pers untuk bicara mengenai hal ini," kata Jokowi saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya hal tersebut membuat sumber daya keuangan media konvensional kian berkurang. Pendapatan itu pada akhirnya dimiliki oleh para platform digital asing.

Google, Facebook, dan platform lainnya yang mendominasi tersebut pada akhirnya menyulitkan media yang ada di Indonesia karena mengambil belanja iklan tersebut.

"Sekali lagi sekitar 60% belanja iklan diambil media digital terutama platform asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, larinya pasti ke sana dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital tapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kita telah menyulitkan media dalam negeri kita," jelas Jokowi.

Jokowi mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate telah mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden soal publisher rights. Saat itu, dia juga mendorong untuk Perpres tersebut bisa selesai dalam waktu satu bulan.

"Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini, jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut beberapa pembahasan mengenai ini," katanya.

Dihubungi CNBC Indonesia belum lama ini, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan aturan tersebut masih melalui beberapa tahapan, termasuk pembahasan dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Usman juga mengatakan para platform juga diikutsertakan dalam pembahasan draf aturan. Dia tak menjawab apakah bisa memenuhi permintaan Jokowi, namun hanya mengatakan jika aturan selesai lebih cepat akan semakin baik.

"Masih ada beberapa tahap: pembahasan dengan pemangku kepentingan, pembahasan di panitia antar KL, uji publik, harmonisasi, sebelum ditandatangani Presiden. Makin cepat, makin baik," ungkapnya.



[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Siapkan Ini, Google-Facebook Cs Ga Bisa Semena-mena

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular