Jokowi Siapkan Ini, Google-Facebook Cs Ga Bisa Semena-mena

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
10 February 2023 07:15
Sambutan Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023, 9 Feb 2023. (Tangkapan layar youtube Setpres RI)
Foto: Sambutan Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023, 9 Feb 2023. (Tangkapan layar youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan aturan untuk beberapa platform digital asing seperti Google dan Facebook. Ini terkait fakta soal lebih dari setengah belanja iklan media digital yang diambil mereka.

Hal tersebut diucapkan Jokowi saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Kamis (9/2/2023).

Saat itu dia menyinggung soal keberlanjutan industri media konvensional. Jokowi mengatakan jika 60% belanja iklan diambil platform asing.

"Saya mendengar banyak mengenai ini bahwa sekitar 60% belanja iklan telah diambil media terutama platform asing. Ini sedih lho kita. Sehingga tadi malam saat makan durian, saya mengundang beberapa tokoh insan pers untuk bicara mengenai hal ini," ujarnya.

Dengan fakta tersebut, dia menjelaskan sumber daya keuangan media konvensional kian berkurang dan masuk ke kantong platform asing. Dominasi perusahaan seperti Google hingga Facebook pada akhirnya menyulitkan media dalam negeri karena mengambil belanja iklan.

"Sekali lagi sekitar 60% belanja iklan diambil media digital terutama platform asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, larinya pasti ke sana dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital tapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kita telah menyulitkan media dalam negeri kita," jelas Jokowi.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate juga telah mengajukan izin Rancangan Peraturan Presiden soal publisher rights. Dengan begitu diharapkan bisa mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Jokowi menekankan aturan tersebut harus selesai dalam satu bulan. Lebih lanjut, dia juga menjanjikan akan ikut dalam beberapa pembahasannya.

"Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini, jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut beberapa pembahasan mengenai ini," katanya.

Aturan serupa sebenarnya sudah ada di negara lain. Australia, misalnya, telah memberlakukan News Media Bargaining Code mulai Maret 2021 lalu.

Aturan itu membuat platform digital memberikan kompensasi atas konten dari perusahaan media yang menghasilkan klik dan iklan. Dengan perjanjian antar dua perusahaan membuat perusahaan media bisa menambah jurnalis jadi bisa membuat investasi bermanfaat bagi operasional perusahaan.



[Gambas:Video CNBC]
Next Article Google-Facebook Wajib Bayar Berita, Deadline Jokowi 1 Bulan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular