Kisah Pedih Tahun 2021, Pinjam ke 40 Pinjol Jadi Sulit Bayar
Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak cerita saat masyarakat terlilit utang dalam pinjaman online (pinjol). Bahkan kemudahan meminjam dimanfaatkan sejumlah orang untuk meminjam uang dari platform sebanyak mungkin.
Salah satunya pada 2021 lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ada seseorang yang meminjam uang pada lebih dari 40 pinjol. Ini semua dilakukan dalam waktu singkat yakni satu minggu.
Temuan itu berasal dari aduan seseorang saat meminjam ke layanan fintech. Dia juga mengatakan tidak bisa membayar utang tersebut. Menurut laporan, orang tersebut meminta bantuan OJK untuk mencarikan solusi dari masalahnya.
"Bahkan kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu," ujar Tirta Segara yang pada 2021 menjabat Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK seperti dikutip dari YouTube infobanktv.
Tirta juga menyinggung kemudahan meminjam di pinjol. Yakni hanya dengan beberapa sentuhan dalam aplikasi bersama dengan syarat yang mudah. Setelah itu pinjaman juga bisa langsung cair dengan cepat.
Namun, kemudahan itu juga jadi jebakan. Masyarakat yang meminjam di luar batas kemampuan akan tidak bisa mengembalikan dan terlilit utang dalam jumlah besar. Belum lagi dengan potensi berhdapan dengan debt collector.
"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam meminjam di pinjol. Mereka meminjam di luar batas kemampuan mereka," jelas Tirta Segara.
Selain itu, perlu diingat bunga yang ditawarkan para layanan pinjol sangat besar. Bunga maksimalnya 0,4% per hari atau satu bulan menjadi 12%.
Jumlah itu berbeda jauh dengan kredit perbankan. Bunga kredit yang dibebankan pada nasabah mencapai 24% per bulan.
Namun memang bedanya, meminjam di bank tak akan semudah seperti pada pinjol. Nasabah harus memenuhi sederet persyaratan untuk disetujui meminjam.
Jadi ingat sebelum meminjam di pinjol pikirkan lebih dulu risiko. Jangan lupa untuk menimbang kemampuan membayar cicilan utang. Dengan begitu diharapkan tidak akan terjebak dalam lilitan utang yang sulit untuk diselesaikan.
(npb/npb)