Harta Bandar Kripto Rp 54,4 T Ada di Tangan Pemerintah Bahama

Jakarta, CNBC Indonesia - Permasalahan bandar kripto FTX memasuki babak baru. Komisi Sekuritas Bahama menyebutkan telah memegang aset perusahaan senilai US$3,5 miliar atau Rp 54,4 triliun.
Pada November lalu, FTX bersama dengan hedge fund Alameda Research mengajukan kebangkrutan di Amerika Serikat (AS). Keduanya diketahui dimiliki pengusaha dan miliarder muda, Sam Bankman-Fried.
Setelah pengajuan kebangkrutan itu, aset digital unit Bahama FTX dipindah ke dompet digital di bawah kendali eksklusif komisi. Setelah pengiriman itu baik Bankman-Fried dan rekan pendirinya Gary Wang tak punya akses lagi ke token yang ditransfer atau dibekukan.
"Semua aset yang ditransfer adalah dan tetap ada di bawah kendali komisi," kata Direktur Eksekutif Komisi tersebut, Christina Rolle, dikutip dari Reuters, Jumat (30/12/2022).
Di awal bulan ini, pengacara FTX menentang permintaan catatan internal dari bisnis di Bahama. Mereka menyatakan tidak percaya pemerintah setempat dengan data yang disebut bisa digunakan untuk menyedot aset perusahaan.
Sementara itu setelah ditangkap, Bankman-Fried bisa lepas bersyarat. Dia melangkah keluar dari Pengadilan Distrik AS Manhattan setelah membayar jaminan US$250 juta (Rp 3,9 triliun).
Selain membayar jaminan, Bankman-Fried juga diminta menggunakan gelang pemantauan elektronik. Pria 30 tahun juga diminta tunduk pada konseling kesehatan mental serta membatasi bepergian di dalam dan di antara Distrik Utara California dan Distrik Selatan & Timur New York.
Namun meski membayar jaminan, Bankman-Fried masih menunggu persidangan atas penipuan dan tuduhan kriminal lain terkait FTX.
[Gambas:Video CNBC]
Investor Kripto Lagi Ngeri-ngeri Sedap Nih, Ada Apa Gerangan?
(npb/npb)