Big Stories 2022

Telanjur Utang Pinjol Ilegal? Mahfud MD Bilang Jangan Bayar

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Selasa, 27/12/2022 18:00 WIB
Foto: Infografis/Jangan Coba-coba! Ini Risiko Besar Nekat Tak Bayar Pinjol/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun ini masih banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Sejumlah lembaga hingga pejabat publik buka suara soal kejadian tersebut.

Salah satunya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia sempat mengimbau masyarakat yang meminjam di layanan ilegal itu untuk tidak membayar tagihan utang.

Menurutnya karena bersifat ilegal, masyarakat yang dipaksa membayar utang diminta untuk tidak melakukannya. Mahfud juga menambahkan layanan tersebut akan ditindak dengan ancaman hukuman pidana.


"Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memassifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal," jelas Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dia menjelaskan pinjol ilegal secara hukum perdata tidak sah. Menurutnya layanan itu tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

"Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak," ungkapnya.

Sejumlah pihak juga buka suara soal penindakan pinjol ilegal. Dalam Seminar Edukasi Pinjaman Online Legal atau Ilegal bulan Februari lalu, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia, Adrian Gunadi menjelaskan pihaknya melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memerangi layanan tersebut.

"AFPI untuk turut memerangi pinjol ilegal, meskipun asosiasi menaungi penyelenggara berizin punya concern besar dengan ilegal beberapa hal, kolaborasi Kementerian Kominfo, kepolisian, dan Google Indonesia," jelas Adrian. "Membatasi ruang gerak dari pinjol ilegal. Teknologi dimatikan 1 tumbuh 1000, yang dibatasi ruang gerak".

Dia menjelaskan AFPI melakukan pembatasan ruang gerak dengan bekerja sama payment gateway. Mereka juga melakukan sertifikasi pada agen penagihan yang direncanakan bisa mencapai 100% pada 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing saat itu mengatakan jika masyarakat segera lapor ke polisi jika mendapat teror atau intimidasi saat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain itu ia menyebut cara tepat mematikan pinjol ilegal adalah dengan tidak akses ke aplikasi pinjol ilegal.

"Apabila ingin meminjam secara online, maka pastikan pinjol berizin dari OJK," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (24/8/2022).


(tib)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat

Pages