Big Stories 2022

Telanjur Utang Pinjol Ilegal? Mahfud MD Bilang Jangan Bayar

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
27 December 2022 18:00
INFOGRAFIS, Secara Hukum, Wajib Nggak Sih Lunasin Utang Ke Pinjol Ilegal?
Foto: Infografis/ Pinjol Ilegal/ Edward Ricardo Sianturi

Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan tips untuk terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Salah satunya adalah jeli saat mendapatkan tawaran dari layanan tersebut.

Ketua SWI, Tongam Tobing menjelaskan pinjol ilegal akan memberikan proses pengajuan peminjaman yang cepat. Namun di balik kemudahan tersebut ternyata berdampak buruk nantinya.

Layanan ilegal memberikan bunga besar dan denda besar. Ini membuat masyarakat sulit mengembalikannya.

"Pinjol ilegal ini kita pinjam Rp 1 juta, dia transfer hanya Rp 600 ribu. Jadi hati-hati," ujar Tongam.

Bagi masyarakat yang sudah melakukan pinjaman di pinjol, berikut beberapa hal yang bisa dilakukan:

1. Laporkan ke SWI melalui email [email protected]

2. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.

3. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

4. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), lakukan langkah-langkah berikut ini:

  • blokir semua nomor kontak yang mengirim teror
  • beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.
  • segera lapor ke polisi
  • lampirkan Laporan Polisi ke kontak penagih yang mash muncul.

(tib)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular