Kronologi Bos Kripto Harta Rp413 T Bangkrut sampai Masuk Bui

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
15 December 2022 08:55
Sam Bankman-Fried, yang mendirikan dan memimpin FTX sampai krisis likuiditas memaksa pertukaran cryptocurrency untuk menyatakan kebangkrutan, dikawal keluar dari gedung Pengadilan Magistrate setelah penangkapannya, di Nassau, Bahamas 13 Desember 2022. (REUTERS/DANTE CARRER)
Foto: Sam Bankman-Fried, yang mendirikan dan memimpin FTX sampai krisis likuiditas memaksa pertukaran cryptocurrency untuk menyatakan kebangkrutan, dikawal keluar dari gedung Pengadilan Magistrate setelah penangkapannya, di Nassau, Bahamas 13 Desember 2022. (REUTERS/DANTE CARRER)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisah pendiri FTX Sam Bankman-Fried berubah dalam waktu singkat. Dari yang sebelumnya memiliki harta Rp 413 triliun, dia harus mengalami kebangkrutan dan bahkan minggu ini ditangkap serta menghadapi tuntutan hingga 115 tahun penjara.

Bulan lalu berdasarkan laporkan Bloomberg Billionaires Index, pria 30 tahun itu dikabarkan kehilangan kekayaannya mencapai US$16 miliar atau sekitar Rp 232 triliun hanya dalam waktu 24 jam saja. Ini disebabkan masalah yang menimpa FTX yang juga menyeret perusahaan broker kripto lain yang dia miliki Alameda Research.

Pada sekitar waktu itu, banyak pedagang berbondong-bondong menarik dana dari FTX sebesar US$6 miliar dalam waktu 72 jam saja. Masalah diperparah dengan Binance yang disebut akan menyelamatkan FTX akhirnya mundur secara tiba-tiba dan meninggalkan kesepakatan.

Dua orang sumber kepada Reuters menjelaskan, masalah FTX ini karena Bankman-Fried diam-diam memindahkan dana sebesar US$10 miliar milik pengguna ke Alameda Research. Namun dia membantahnya dan mengatakan perusahaannya salah membaca pelabelan internal yang membingungkan.

Tak lama setelah masalah yang bertubi-tubi, FTX akhirnya mengajukan kebangkrutan pada pengadilan tanggal 11 November lalu.

Berselang satu bulan atau pada Senin (12/12/2022) waktu setempat, Bankman-Fried ditangkap oleh otoritas Bahama. Dia diperkirakan akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi pengadilan dan dihukum.

Serangkaian tuduhan ditunjukkan pada mantan miliarder muda itu. Menurut Jaksa AS, Bankman-Fried terlibat skema penipuan kepada pelanggan FTX, karena menyalahgunakan simpanan untuk membayar pengeluaran dan utang Alameda serta untuk investasi.

Selain itu, dia dituduh melakukan penipuan pada pemberi pinjaman ke Alameda dengan memberikan informasi palsu dan menyesatkan terkait keadaan perusahaan. Bankman-Fried berusaha menyamarkan uang yang didapatkan dari penipuan kawat.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS juga menuding Bankman-Fried melakukan penipuan investor dengan mengumpulkan lebih dari US$1,8 miliar ekuitas. Dia juga menyembunyikan informasi perusahaannya telah mengirimkan uang kepada Alameda.

Sementara itu, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS memandang Bankman-Fried dan FTX melakukan penipuan. Dia juga dituduh menyajikan informasi yang salah pada penyajian material.


(npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Orang Tua SBF Terseret Skandal FTX, Profesi Dosen Terancam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular