
Wajah Murung Bos Bandar Kripto Bangkrut Diborgol di Bahama
Pendiri dan mantan bos FTX, Sam Bankman-Fried menghadapi tuntutan hukuman maksimal 115 tahun penjara.

Pendiri dan mantan bos FTX, Sam Bankman-Fried menghadapi tuntutan hukuman maksimal 115 tahun penjara. (REUTERS/DANTE CARRER)

Jaksa penuntut Amerika Serikat (AS) menyebutkan ini bisa terjadi jika pria 30 tahun itu terbukti bersalah atas delapan dakwaan. (REUTERS/DANTE CARRER)

Jaksa menuding Bankman-Fried melakukan penipuan dan melanggar undang-undang keuangan kampanye. Dia disebutkan menyalahgunakan dana para pelanggannya, dikutip dari Reuters, Rabu (14/12/2022). (AP/Julia Nikhinson)

Jaksa New York AS, Damian Williams menyatakan Bankman-Fried memberikan kontribusi kampanye ilegal baik pada partai Demokrat dan Republik dengan dana curian. Dia juga menyebut aksi mantan bos FTX itu sebagai salah satu "penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika". (Getty Images via AFP/MICHAEL M. SANTIAGO)

Dalam surat dakwaannya, Bankman-Fried disebut ikut terlibat dalam skema menipu pelanggan dengan menyalahgunakan simpanannya. Ini dilakukan untuk membayar pengeluaran dan utang, dia juga disebut menggunakannya untuk berinvestasi atas nama hedge fund miliknya Alameda Research. (REUTERS/DANTE CARRER)

Bankman-Fried ditangkap pada Senin (12/12/2022) waktu setempat di Bahama. Kedatangannya di pengadilan Bahama juga menjadi penampilan pertamanya secara publik sejak FTX runtuh. (AP/Julia Nikhinson)