Cara Cepat Cek KK Secara Online, Tidak Perlu Antre Dukcapil

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
13 December 2022 10:50
Jakarta – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan layanan restorasi/perawatan arsip keluarga (Laraska) secara GRATIS bagi masyarakat yang terkena musibah bencana banjir. Laraska ini dilaksanakan terhitung mulai 2 Januari 2020 pada hari kerja (Senin s.d Jum’at) mulai pukul 08.30 – 15.00 WIB.  Bagi masyarakat yang berminat memperoleh Laraska, dapat langsung datang ke lokasi.

Kantor ANRI yang berlokasi di jalan Ampera Raya nomor 7, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Selanjutnya, masyarakat dapat menemui langsung Tim Penanganan Arsip Bencana (Task Force) yang berlokasi tak jauh dari gerbang utama ANRI.  Setelah masyarakat diterima oleh Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, petugas akan memandu masyarakat untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska. Selanjutnya, petugas memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip yang dibutuhkan. 

Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika masyarakat ingin memperoleh Laraska ini, yaitu: masyarakat membawa arsip yang akan diperbaiki               dan bukti identitas diri, arsip yang dibawa adalah arsip asli (bukan fotocopy) dan tidak dalam bentuk laminating, dan tiap keluarga maksimal dapat memperoleh layanan ini sebanyak 10 lembar. Adapun arsip keluarga yang dapat direstorasi antara lain,  akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, ijazah dan lain-lain.  

Perawatan arsip keluarga ini dapat ditunggu, tetapi untuk beberapa jenis perawatan tertentu ada yang membutuhkan jangka waktu tertentu. Laraska bagi masyarakat yang terdampak banjir ini menjadi salah satu wujud responsif 
ANRI terhadap musibah bencana alam banjir dan longso yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada awal tahun 2020. 

Layanan ini pun menjadi bukti nyata bahwa ANRI hadir dalam situasi tanggap bencana, sebagaimana amanat negara yang tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang-
Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana salah satu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan bencana 
adalah pemeliharaan arsip. Hal tersebut pun dipertegas dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.  

LARASKA juga memberikan bimbingan gratis kepada masyarakat dalam memperbaiki arsip keluarganya sehingga masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dasar untuk penanganan dokumen pribadinya yang terdampak bencana. 6/1/2020,  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Perawatan Arsip yang Terdampak Banjir (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat sudah bisa mengecek data Kartu Keluarga (KK) secara online. Dengan begitu sudah tak perlu repot membawa dokumen KK untuk persyaratan administratif.

Cara ini akan lebih memudahkan masyarakat. Selain juga cek KK secara online dapat menghemat waktu, karena tidak perlu lagi pergi ke Disdukcapil.

Cek KK online ini juga memiliki tujuan lain. Masyarakat bisa menggunakannya untuk memeriksa status dokumen apakah telah aktif atau belum.

Cek KK di situs Disdukcapil

Anda bisa mengeceknya lewat situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Lembaga tersebut sudah ada di berbagai wilayah Indonesia. Jadi masyarakat bisa mengecek dokumen KK langsung sesuai dengan domisi wilayah masing-masing.

Tiap situs lembaga Disdukcapil memiliki sistem yang berbeda. Namun berikut caranya secara umum:

  • Buka dukcapil.kemendagri.go.id
  • Pilih menu "Cek NIK"
  • Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK
  • Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung
  • Klik tombol "Cek NIK"
  • Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.

Sebagai informasi, ini daftar sejumlah situs resmi Disdukcapil Kabupaten/kota:

  • DKI Jakarta: kependudukancapil.jakarta.go.id/
  • Kota Depok: disdukcapil.depok.go.id/
  • Kabupaten Bogor: ceknik.dukcapilbogorkab.id/
  • Kabupaten Bekasi: disdukcapil.bekasikab.go.id/
  • Kota Tangerang: disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
  • Kota Tangerang Selatan: siakcapil.tangerangselatankota.go.id/
  • Kota Serang: disdukcapil.serangkota.go.id/
  • Kabupaten Karawang: edukcapil.karawangkab.go.id/
  • Kota Bandung: disdukcapil.bandung.go.id/
  • Kabupaten Tasikmalaya: disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/
  • Kabupaten Cirebon: disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
  • Kabupaten Kuningan: disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
  • Kabupaten Kendal: dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
  • Kabupaten Grobogan: dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
  • Kabupaten Sragen: dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
  • Kabupaten Purbalingga: dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/
  • DI Yogyakarta: kependudukan.jogjaprov.go.id/

Cek KK lewat email

Cara lainnya adalah dengan menggunakan email. Anda tinggal mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk mengecek NIK dan KK. Saat mengirimkan email, tambahkan pada subyek kebutuhan yang diinginkan.

Selain itu pada body email, tuliskan format berikut ini:

  • NIK KTP
  • Nama Lengkap
  • Nomor KK
  • Nomor Telepon
  • Alamat Email
  • Tujuan atau Kendala

Kirim email tersebut ke alamat [email protected]. Tunggu balasan dari Dukcapil 1x24 jam.

Cek KK lewat media sosial

1. Buka media sosial Instagram, Facebook, atau Twitter resmi Dukcapil.
2. Kirim pesan atau direct message (DM). Tulis format seperti sebelumnya ke dalam pesan tersebut.
3. Ingat hindari menulis data pribadi pada kolom komentar media sosial lembaga tersebut. Ini untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi.
4. Tunggu balasan dari akun resmi media sosial Dukcapil.


(npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kartu Keluarga Hilang, Begini Cara Cetak Sendiri yang Aman!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular