Banyak PNS-Pegawai BUMN Nyambi Jadi Driver Ojol, Emang Boleh?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
15 October 2022 11:45
Penumpang menggunakan jasa ojek daring di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penumpang menggunakan jasa ojek daring di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengemudi ojek online (ojol) kini menjadi pekerjaan yang banyak dilakoni masyarakat, termasuk bagi karyawan tetap yang sudah mendapat penghasilan bulanan. Bahkan, tak sedikit driver ojol bekerja sebagai karyawan BUMN/swasta hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Fakta itu terungkap dari hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rentang waktu 13-20 September 2022. Hasil survei menyebutkan, 18,69% responden menjadikan profesi ini sebagai pekerjaan sampingan karena memiliki pekerjaan utama, 7,86% di antara responden mengaku juga berprofesi sebagai PNS.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi kinerja di tempat kerja utama akibat kelelahan hingga risiko tinggi kecelakaan kerja. Sehingga, beberapa pengamat menyarankan adanya pengaturan dari pemerintah.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, PNS boleh memiliki pekerjaan sampingan maupun berwirausaha asalkan menaati etika yang berlaku.

"PNS boleh berwirausaha, tapi ada etika yang harus ditaati. PNS tidak hanya terikat oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga oleh azas-azas umum pemerintahan yang baik," kata Satya, dikutip dari detikcom Sabtu (15/10/2022).

Satya menegaskan beberapa etika yang dimaksud salah satunya yakni meminta izin atasan. Tak hanya itu, usaha sampingan tersebut juga bukan di bidang yang sama atau berhubungan dengan pekerjaan dia sebagai PNS.

"PNS meminta izin atasan dan bisnis sampingan yang ditekuni harus bukan di bidang yang sama atau berhubungan dengan pekerjaan dia sebagai PNS. Menghindari konflik kepentingan dengan memilih bidang usaha yang tidak terkait dengan pekerjaannya," terangnya.

Ia juga menambahkan, aktivitas tersebut tidak dilarang dengan catatan tidak menurunkan kinerja PNS di kantor.

"Boleh punya usaha sampingan/wirausaha dengan syarat tidak turun kinerjanya di kantor. Tapi kalau berapa lama kerja Ojol saya tidak punya cukup banyak informasi mengenai itu," pungkasnya.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pendapatan Driver Ojol Tak Seindah Dulu, Ini Penyebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular