
Haram di Banyak Negara, Kini China Larang Vape Rasa Buah

Jakarta, CNBC Indonesia - Rokok elektronik atau vape rasa buah sudah dilarang di mana-mana. Kali ini, China yang memutuskan mengharamkan perasa buah di perangkat alternatif rokok tersebut.
Per 1 Oktober 2022, perusahaan rokok elektronik hanya boleh menjual vape rasa tembakau di China. Pemerintah China, menurut Tech Crunch, menerbitkan aturan ini demi standardisasi produk, penjualan, dan konsumsi.
Aturan ini menandakan pemerintah China meneruskan kebijakan "keras" mereka ke industri rokok elektronik, yang sempat booming tiga tahun lalu.
Sebelum mengharamkan vape rasa buah, China juga sudah melarang penjualan vape lewat e-commerce dan menerbitkan regulasi yang menempatkan vape di bawah pemantauan otoritas tembakau setempat.
Pengetatan aturan telah memukul pergerakan saham perusahaan vape China seperti Relx, yang harga sahamnya telah menyusut 95% sejak pertama kali dijual di bursa saham New York pada Januari 2021. Relx merupakan penguasa pasar vape China, mendominasi 70% dari total penjualan.
Menurut Landong, media China yang fokus di industri vape, pasar rokok elektronik beraroma-rasa tembakau sangat kecil. Artinya, larangan rasa buah bisa mematikan industri tersebut.
Aturan yang tidak ramah di ruman sendiri, mendorong startup vape seperti Relx dan Myst melirik pasar luar negeri. Pada 2020, Relx telah mendapatkan izin untuk menjual produknya di Amerika Serikat. Myst, yang didirikan oleh mantan ilmuwan dari Juul, telah memasuki pasar Malaysia, Rusia, Kanada, dan United Kingdom.
Sejak 2019, pemerintah Amerika Serikat telah mempersiapkan larangan penjualan rokok elektronik berasa. Pada Juni. Uni Eropa juga telah membahas larangan produk tembakau berasa.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]