Tarif Ojol Naik, Pendapatan Driver Ojol Justru Menurun

Tech - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
05 October 2022 14:20
ojol Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bulan lalu, pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online dan juga menurunkan biaya aplikasi. Namun ternyata kenaikan itu malah membuat pendapat driver ojol menurun.

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan pendapatan pengemudi ojol mengalami penurunan. Dia tak menyebut berapa besaran penurunan itu, namun penyebabnya terkait kenaikan tarif bersamaan dengan kenaikan harga BBM.

Selain itu, pihak aplikator disebut menolak mematuhi regulasi KP Nomor 667 tahun 2022 soal biaya potongan aplikasi. Dalam aturan disebutkan potongan maksimal 15%, tetapi ternyata ada perusahaan yang melebihi 20%.

"Makin membuat pendapat pengemudi ojol terus menurun dan makin bertambah berat biaya operasional bagi pengemudi ojol," kata Igun kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/10/2022).

"Pihak aplikator makin memperbesar biaya potongan aplikasinya bahkan bisa melebihi 20%, sehingga kenaikan tarif makin dinikmati oleh perusahaan aplikator karena prosentase margin mereka main tinggi namun tragisnya makin menurunkan pendapatan pengemudi ojolnya".

Pemerintah sebagai regulator juga disebut belum bisa berbuat apapun terkait yang dilakukan aplikator. "Dari hal ini pihak Pemerintah sebagai regulator juga hingga saat ini belum bisa berbuat apa-apa dalam menghadapi arogansi perusahaan aplikator yang makin menekan pendapat pengemudi ojol," jelasnya.

Igun mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai laporan kepada Kementerian Perhubungan soal biaya potongan aplikasi di atas 20%. Namun belum ada tindak lanjutnya.

Tarif baru ojek online

Sebagai informasi, berikut tarif baru ojol yang ditetapkan belum lama ini:

Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8%.

Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Batas bawah naik dari Rp 2250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%.

Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%.

Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Resmi Naik! Cek Tarif Terbaru Ojek Online Grab-Gojek Cs


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading