Awas Tertipu! Ini Bunga Pinjaman Pinjol Resmi OJK 2022 di RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bunga pinjaman online (pinjol) resmi di Indonesia maksimal 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek.
Bunga pinjaman jangka pendek artinya berusia kurang dari 30 hari. Adapun bungan pinjaman produktif antara 12%-24%. Besara bunga ini merupakan kesepakatan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Batas tingkat bunga fintech lending (pinjol) selama ini ditetapkan oleh AFPI maksimal 0,4% per hari. Dalam praktik, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12-24% per tahun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi, Selasa (27/9/2022).
Penetapan bunga maksimal 0,4% per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimal sebesar 03% hingga 0,46% per hari, sudah termasuk biaya-biaya.
OJK juga menekankan bahwa tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun.
Ogi Prastomiyono menambahkan untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi.
"Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan," terangnya.
(roy/roy)