
Rasio Kredit Macet TaniFund Memburuk, Ini Penyebabnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Peningkatan nilai pinjaman macet di industri peer-to-peer lending membuat sektor fintech tengah disorot. Salah satu fintech yang melaporkan kinerja pengembalian pinjaman kurang baik adalah TaniFund.
Di situs web TaniFund, perusahaan melaporkan indikator kredit macet yang rendah, yaitu rasio TKB90 58,56%.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan penyelenggara P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo.
TKB90 hari dihitung dari 100% dikurangi nilai TKW90, yaitu tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo.
Pihak TaniFund telah buka suara terkait penurunan TKB90 yang dilaporkan perusahaan. Head of TaniFund, Edwin Setiawan menjelaskan hal ini terjadi karena pihaknya tengah melakukan perbaikan dan mengurangi disbursement atau pencairan pinjaman.
"Kalau bagian pembagi [total outstanding] mengecil sedangkan penyebut tetap, otomatis nilai rasionya akan makin membesar," jelas Edwin kepada CNBC Indonesia.
Penurunan TKB90 ini, lanjutnya, juga tidak terkait dengan keputusan TaniFund menyetop produk pinjaman mikro yang sempat mereka tawarkan.
Edwin mengatakan pihaknya memang pernah mengeluarkan produk pinjaman UMKM yakni sebesar Rp 1-3 juta. Namun, ternyata setelah satu bulan, calon peminjam yang lolos credit scoring sangat kecil, sehingga perusahaan memutuskan menghentikan penawaran produk tersebut.
"Tidak berhubungan, namun benar kami pernah mengeluarkan produk pinjaman UMKM, setelah berjalan 1 bulan persentase yang berhasil lolos dari credit scoring kami sangatlah kecil, tidak sesuai dengan effort yang telah kami lakukan, maka dari itu kami memutuskan untuk menghentikan penyaluran kepada UMKM," kata Edwin.
Penurunan angka TKB90 TaniFund terjadi di saat data OJK menunjukkan peningkatan jumlah pinjaman macet di industri P2P Lending.
Dalam Statistik Fintech Lending Juli 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat pinjaman macet lebih dari 90 hari pada Juli 2022 mencapai Rp 1,21 triliun. Ini terbagi atas perseorangan Rp 1,10 triliun dan badan usaha Rp 118 miliar.
Jumlah itu naik dari Rp 892,2 miliar pada April 2022, Mei 2022 berjumlah Rp 917,4 miliar dan Juni 1,11 triliun.
Sementara itu, statistik yang sama mencatat pinjaman tidak lancar (30-90 hari) pada bulan Juli adalah Rp 3,2 triliun. Jumlah itu terbagi atas perseorangan 2,93 triliun dan badan usaha Rp 281,03 miliar.
Pada bulan April 2022, pinjaman tidak lancar sebanyak Rp 2,3 triliun. Mei 2022 naik menjadi Rp 2,6 triliun dan Juni mencapai Rp 2,4 triliun.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aplikasi TaniFund Lenyap dari Play Store, Ini Penjelasannya