UU PDP Terbit, Ini yang Bertanggung Jawab Bila Data Bocor

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
20 September 2022 14:10
Terkait hoax soal virus Corona
Foto: Menkominfo Johnny Plate (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) baru saja disahkan. Salah satunya akan mengatur tanggung jawab menjaga data berada di tangan penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Google, Tokopedia, Gojek, hingga Facebook.

"UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing," kata Menteri Kominfo Johnny Plate, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Salah satu kewajiban PSE, baik swasta maupun publik atau pemerintah, adalah memastikan di dalam sistemnya data pribadi masyarakat terlindungi, ungkapnya.

Sementara itu, Johnny mengatakan Kementerian Kominfo akan memiliki peran sebagai pengawas kepada penyelenggara tata kelola data pribadi PSE. Jika terjadi kebocoran data maka akan dilakukan pemeriksaan pada penyelenggara.

"Apabila terjadi insiden data pribadi, kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan compliance, pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi apakah mereka telah melaksanakan compliance sesuai UU PDP," jelasnya.

Dia menjelaskan bagi pihak yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan UU PDP. Sanksi tersebut bervariasi dan terdiri atas administrasi serta pidana.

Untuk pidana berkisar 4-6 tahun penjara. Sedangkan untuk sanksi jika ditemukan kesalahan, maka akan dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya.

"Bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana. Maupun hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya," kata Johnny.

Selain itu bagi orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara legal juga akan diberikan sanksi. Johnny menjelaskan yakni larangan melakukan kegiatan berkaitan dengan ekonomi dari data pribadi tersebut.

"Namun apabila ada korporasi dan orang-orang menggunakan data pribadi secara ilegal maka sanksi jauh lebih berat. Perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi yang dimaksud," kata Johnny.


(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi-lagi Ada Data Bocor, Ahli Desak RUU Pelindungan Data

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular