Wajib Tahu! Ini Cara Agar Pinjol Tak Sebar Data Pribadi Kamu

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Jumat, 16/09/2022 13:05 WIB
Foto: Infografis/Penawaran Pinjaman Online Ilegal Melalui Whatsapp dan SMS/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penyebaran data oleh pinjaman online (pinjol) ilegal kerap terjadi. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Tobing mengingatkan masyarakat jangan mengizinkan platform untuk mengakses data kontak di handphone.

Menurutnya data itulah yang jadi kekuatan pinjol ilegal. Dia memastikan platform yang meminta data kontak HP merupakan perusahaan tidak resmi. Karena platform resmi hanya mengakses tiga hal yakni suara, kamera, dan lokasi.

"Oleh karena itu jangan mengizinkan kalau ada aplikasi meminta mengizinkan data kontak HP itu pasti ilegal," jelas Tongam ditemui pada Warung Waspada Pinjol, Jakarta, Jumat (16/9/2022).


Bagi yang mengizinkan data kontak HPnya diambil, artinya bisa menjadi korban penyebaran data pribadi. Bukan hanya itu, mereka juga bisa mendapatkan teror dan intimidasi.

"Bisa jadi penyebaran data pribadi. Teror intimidasi, teman-teman di kontak HP diteror semua," ungkapnya.

Sementara itu dia juga mengharapkan adanya undang-undang (UU) untuk menjerat pelaku pinjol ilegal secara pidana. Karena selama ini yang ada hanya delik materil.

Dia berharap aturan tersebut bisa ada dalam RUU Omnibuslaw Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Pihaknya beserta Otoritas Jasa Keuangan telah mengusulkan ada pasal yang mengatur jerat pidana untuk pelaku pinjol ilegal.

"Kita mengharap di sana ada pasal yang pelaksana pinjol tanpa ijin pidana, tanpa ada korbanpun kita bisa," kata Tongam.

"Kita bisa mengusulkan, OJK mengusulkan mudah-mudahan bisa".


(npb/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi & Fitur Unggulan Mobee Tarik Investasi Aset Kripto RI