
Jreeng! KPPU Selidiki Google, Dugaan Praktik Monopoli

Jakarta, CNBC Indonesia - Google menghadapi penyelidikan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Dilaporkan raksasa teknologi itu bersama anak usahanya di Indonesia diduga melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi pada distribusi aplikasi digital di dalam negeri.
"Keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU. Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 (enam puluh) hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang," kata Mulyawan Ranamanggala, Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (15/9/2022).
Dalam penelitian yang dilakukan KPPU, Google mewajibkan penggunaan sistem Google Pay Billing (GPB) pada aplikasi tertentu. GPB merupakan pembelian produk atau layanan di dalam aplikasi atau in-app purchase yang didistribusikan toko aplikasi Google Play Store yang berlaku pada 1 Juni 2022 lalu.
Menurut KPPU, Google membebankan tarif layanan pada aplikasi 15-30% dari pembelian dengan sistem GPB dan hal ini wajib serta melarang penggunaan opsi bayar lain. Dalam keterangannya KPPU memberikan jenis aplikasi yang dibebankan penggunaan GPB, yakni:
- aplikasi menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musk atau video)
- aplikasi menawarkan digital items digunakan pada game
- aplikasi penyedia konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan)
- aplikasi produktivitas
Penelitian itu juga melaporkan Google Play Store mengantongi pangsa pasar sangat besar mencapai 93%. Dengan catatan banyak platform yang ikut mendistribusikan aplikasi seperti Galaxy Store hingga Mi Store namun bukan substitusi sempurna dari toko aplikasi milik Google itu.
![]() |
Selain itu Google juga disebut memberlakukan kebijakan mewajibkan penggunaan GBP pada pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan Play Store. Aplikasi tersebut tidak bisa menolak, karena Google akan memberikan sanksi akan menghapus dan melakukan pembaruan dari toko aplikasinya.
Google juga dinilai melakukan praktik penjualan bersyrat pada dua model bisnis berbeda. Salah satunya dengan mewajibkan pengembang aplikasi membeli dengan sistem bundling, Play Store dan Play Billing.
Selain itu juga hanya bekerja sama dengan salah satu payment gateway. Namun penyedia lain di dalam negeri tidak punya kesempatan yang sama.
"Dalam proses penelitian, KPPU telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan dapat menyimpulkan bahwa, kebijakan Google tersebut merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital," jelasnya.
"KPPU menduga Google telah melakukan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif. Oleh karenanya, berdasarkan Rapat Komisi pada tanggal 14 September 2022, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dalam bentuk penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999".
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! Belanja Modal Google 2x Lebih Besar Dari PAD Jakarta