
Wah! OJK Sebut 15 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 25 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending diwajibkan pemerintah untuk menyetorkan modal minimal Rp 25 miliar.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, modal ini harus disetorkan saat pendirian.
"Penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000," tulis aturan OJK.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanuddin, aturan modal disetor Rp 25 miliar diwajibkan untuk perusahaan pinjol baru. Namun, OJK sendiri masih melakukan moratorium untuk perusahaan pinjol baru.
Ihsanuddin menjelaskan untuk 102 perusahaan pinjol yang ada sekarang, diberikan masa transisi untuk menambah modal. Setidaknya, hingga 3 tahun ke depan setelah aturan modal minimum berlaku perusahaan pinjol wajib memenuhi modal.
"Ada semacam masa transisi, 1 tahun, di akhir tahun pertama harus penuhi Rp 2,5 miliar kemudian 2 tahun Rp 7,5 miliar, dan 3 tahun Rp 12,5 miliar," papar Ihsanuddin dalam konferensi pers di Gedung OJK Infinity, bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Sejauh ini menurutnya, para perusahaan pinjol mulai menambah setoran modal untuk memenuhi aturan permodalan minimal, setidaknya untuk masa transisi satu tahun.
Namun, masih ada 15 perusahaan yang belum menyetor modal. "Data terakhir ada 15 perusahaan peer to peer di bawah itu," sebut Ihsanuddin, dikutip dari Detikcom, Kamis (15/9/2022).
Untuk itu, pihaknya masih memantau ketat 15 perusahaan tersebut. Salah satu yang dilakukan OJK adalah mendorong perusahaan agar segera menambah modal.
"Kalau review-nya ini akan ada pada setahun pertama sejak POJK diundangkan. Nanti didiskusikan mau diapakan mereka? Cuma kan ini belum setahun, kita akan supervisory action ya. Kita suruh tambah modal. Mau nggak mau kan mereka harus nambah modal," sebut Ihsanuddin.
Selain aturan modal minimal, POJK yang baru soal pinjol ini juga menyebutkan perusahaan pinjol harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas.
Dan kepemilikan asing pada penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor.
Tak lupa penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Lalu penyelenggara konvensional yang konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK.
Kemudian anggota direksi, dewan komisaris dan pejabat 1 tingkat di bawah Direksi wajib memiliki sertifikat profesi di bidang teknologi finansial.
Selanjutnya calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warning OJK, Tipu-tipu Pinjol Bisa Bikin Rumah Raib