Netizen RI Sebar Data yang Diungkap Bjorka, Bisa Kena Hukum?

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
14 September 2022 10:35
Ilustrasi Hacker (Pexels)
Foto: Ilustrasi Hacker (Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi mengingat netizen untuk tidak ikut menyebarkan data-data yang dibocorkan Bjorka, sosok anonim yang mengaku sebagai hacker bernama Bjorka.

Sebab menurutnya, netizen yang ikut menyebar data yang dipublikasi Bjorka bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Fahmi menerangkan hal tersebut berdasarkan Pasal 32 Ayat (1), yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."

"Jadi ikut 'melakukan transmisi' saja sudah bisa kena, meski tidak membuat," ujar Ismail saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (14/9/2022).

Seperti diketahui, belakangan nama Bjorka sedang menggemparkan internet. Ia satu persatu merilis data beberapa lembaga dan pejabat publik tanah air. Dimulai dari data registrasi kartu SIM, data PLN, data pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika, dan banyak lainnya.

Bjorka kian menjadi sorotan ketika ia mengklaim telah meretas sejumlah data milik pemerintah. Ia bahkan meretas sejumlah daftar surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Daftar judul dan nomor surat, tak termasuk isinya, meliputi surat dari Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut diunggah dalam situs breached.todan diklaim Bjorka milik Presiden Jokowi pada periode 2019-2021.


(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mengenal Apa Itu UU ITE & Apa Saja yang Diatur di Dalamnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular