Susul Negara Maju, RI akan Punya UU Perlindungan Data Pribadi

Tech - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
07 September 2022 21:00
Infografis: Jangan Sebar 11 Data Pribadi Ini di Medsos Atau Dirampok! Foto: Infografis/Jangan Sebar 11 Data Pribadi Ini di Medsos Atau Dirampok!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Tinggal selangkah lagi Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) disahkan. Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, aturan tersebut akan dibawa ke tingkat paripurna.

Sembilan fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui agar RUU ke tingkat berikutnya. "Sudah selesai melakukan pembicaraan tingkat satu untuk RUU PDP. Artinya RUU PDP sudah dibahas antar panja pemerintah dan DPR," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari di DPR, Rabu (7/9/2022).

"Langkah selanjutnya menunggu jadwal untuk di paripurnakan dan pembicaraan tingkat dua keputusan RUU menjadi UU".

Dalam aturan tersebut juga akan ada lembaga pengawas yang akan diatur oleh Presiden. Sementara itu untuk sanksi, Abdul mengatakan 2% dikali pendapatan kotor entitas tersebut dalam satu tahun.

"Kita harapkan RUU ini jadi solusi ada banyaknya kebocoran data makin hari makin ke sini makin banyak volumenya makin gede dan artinya sangat merugikan subyek data pribadi," jelasnya.

Dengan UU PDP, Abdul mengatakan juga akan terlihat dimana dan pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran data. Termasuk juga pemberian sanksinya.

"Setelah ada uu ini ga mungkin karena jelas siapa harus mempertanggungjawabkan sampai dimana dan akibat pidana atau mungkin sanksi administratif. Kalau korporat itu sanksi administratif tapi kalau perorangan bisa sanksi pidana," katanya.

Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan UU PDP sangat penting. Yakni agar memastikan bisa menjaga dan melindungi data pribadi masyarakat.

"Data-data termasuk data pribadi tidak hanya mempunyai manfaat dan nilai ekonomi. melihat data dari aspek lain, terkait geostrategis dan geopolitik berkaitan kedaulatan suatu negara tata kelola penting," jelas Johnny.

Menurutnya data itu juga penting baik dalam dan luar negeri. Dengan aturan tersebut diharapkan bisa punya legislasi kuat untuk itu.

"Nah ini perlu. Dengan disahkan UU PDP punya legislasi primer cukup kuat di dalam negeri dan pada saat cross border," kata Johnny.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Diminta BPK Percepat UU PDP, Ini Jawaban Kominfo


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading