PNS Kini Punya Kartu Kredit, Bisa Dipakai di Luar Negeri!
Jakarta, CNBC Indonesia - Jajaran pemerintah pusat dan daerah kini resmi memiliki kartu kredit sendiri. Dengan kartu ini, satuan kerja di tiap instansi pusat dan daerah kini dapat menggunakan anggaran belanjanya secara non tunai.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan selain belanja di dalam negeri, kartu kredit ini juga bisa digunakan para abdi negara untuk berbelanja barang di luar negeri.
"Dapat digunakan belanja d merchant online dan offline, di dalam dan luar negeri dan semoga bisa dimanfaatkan di seluruh instansi pemerintah," kata Luhut dalam Launching Kartu Kredit Pemerintah Domestik & QRIS Antarnegara, Senin (29/8/2022).
Adapun peluncuran kartu kredit pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022 tentang Penggunaan Transaksi Non Tunai untuk Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah meminta agar bank sentral dan kalangan perbankan melakukan pendampingan di kementerian, lembaga pemerintah, hingga perangkat desa seperti pemerintah kabupaten dan kota.
"Sehingga terjadi percepatan. Kecepatan pembayaran, mungkin dulu pembayaran mundur-mundur. Dengan kartu kredit ini, mestinya begitu transaksi langsung bayar masuk ke rekening kita," katanya.
Jokowi menginginkan agar kartu kredit ini dapat dimanfaatkan untuk pembelian produk dalam negeri. Apalagi, pemerintah pusat dan daerah telah menyatakan komitmennya untuk menggelontorkan dana hingga Rp 800 triliun untuk membeli produk dalam negeri.
"Kita sudah membangun juga agar penggunaan produk dalam negeri ini betul-betul kita taati bersama sehingga belanja belanja pemerintah, BUMN, pemerintah daerah, semuanya menuju kepada pembelian produk dalam negeri," kata Jokowi.
(cha/cha)