Diminta SWI, Kominfo: Pemblokiran Akun Jouska Sedang Diproses

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo memastikan akun media sosial PT Jouska Finansial Indonesia diblokir. Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan pihaknya telah meminta platform media sosial untuk melakukan pemutusan akses.
"Kementerian Kominfo telah menerima permintaan pemutusan akses akun Jouska dari pihak Satgas Waspada Investasi (SWI). Kami telah meminta platform media sosial untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun tersebut," kata Johnny kepada CNBC Indonesia, Selasa (23/8/2022).
Dia menjelaskan saat ini proses pemutusan akses sedang berjalan. "Jadi saat ini sedang dalam proses pemutusan akses oleh platform media sosial terkait," ungkapnya.
Pantauan CNBC Indonesia, akun Instagram @jouska_id masih aktif pada Selasa (23/8/2022) pukul 14:44 WIB.
Pemblokiran ini terkait permintaan pemutusan akses dari pihak Satgas Waspada Investasi sebelumnya (SWI). Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan telah menyurati Kementerian Kominfo untuk memblokir akun itu.
"Kami sudah kirim surat ke Kemenkominfo untuk blokir akun tersebut. Masyarakat diimbau tidak akses atau ikut kegiatan entitas tersebut," ujar Tongam.
Sejak beberapa waktu lalu diketahui akun Instagram Jouska yakni @jouska_id hidup kembali. Dalam akun itu, perusahaan memberikan penjelasan terkait kasus yang dialami versi Jouska sebelumnya.
Dalam unggahan di Instagram Story, Jouska menyatakan SWI-OJK tak pernah menjadi pelaporan resmi pada kasus tersebut. Menurut mereka, seharusnya yang menjadi pelapor adalah negara, pemerintah dan regulator.
"Mereka bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska," tulis akun itu dengan menuliskan tagar #stopkriminalisasijouska.
"Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX dan regulator terkait pasar modal". Jouska juga mengandaikan permasalahan itu dengan teman atau tetangga apakah bisa menilang seseorang saat sedang tidak membawa SIM.
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
