PNS Mau WFA, Apple Malah Putuskan Balik WFO

dem, CNBC Indonesia
Selasa, 16/08/2022 10:50 WIB
Foto: Markas Apple di California/CC0

Jakarta, CNBC Indonesia - Produsen iPhone, Apple, mengeluarkan instruksi ke pegawainya untuk kembali bekerja di kantor mulai September.

Instruksi untuk bekerja di kantor berlaku untuk pegawai Apple yang berdomisili di sekitar markas perusahaan di California. Menurut laporan Bloomberg dan The Verge, para pegawai Apple wajib bekerja di kantor tiga hari dalam sepekan.

Setiap Selasa dan Kamis, semua pegawai harus mengerjakan tugasnya bersama-sama di kantor. Setiap tim kemudian bisa menentukan sendiri hari yang ketiga.


Pengumuman Apple menandai komitmen perusahaan untuk tetap memberlakukan pola kerja yang mempertemukan pegawainya secara fisik.

Selama ini, menurut CNBC International, kultur perusahaan Apple memang sangat menekankan pentingnya rapat dan demonstrasi produk langsung di depan orang lain (bukan virtual). Karena Apple menjual produk fisik, kehadiran fisik dinilai sangat penting.

Selama musim panas, Apple telah menetapkan sistem kerja di kantor dua hari sepekan. Tadinya, sistem kerja tiga hari sepekan akan digelar mulai awal tahun. Namun, kenaikan kasus Covid membuat rencana tersebut tertunda.

Dalam email kepada pegawai yang didapatkan oleh The Verge, Kepala Software Apple Craig Federighi mengatakan bahwa September adalah "awal sebetulnya" dari sistem kerja hybrid Apple.

Apple menolak memberikan komentar atas instruksi bekerja di kantor tersebut.

Rencana Apple bertolak belakang dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikabarkan tengah mempersiapkan sistem kerja "work from anywhere" alias bisa bekerja di mana saja, untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penerapan kerja WFA merupakan salah satu bentuk sistem kerja yang dikembangkan BKN dan otoritas melalui sistem kerja flexible working arrangement alias pengaturan kerja yang fleksibel.

Skenario pengaturan kerja yang fleksibel, terdiri dari berbagai aspek kinerja. Di antaranya ASN/PNS bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Selain skenario bekerja dari mana saja, dalam pengaturan kerja yang fleksibel juga ada beberapa skenario. Mulai dari bekerja paruh waktu (part time) hingga Job Shares. Serta, membagi pekerjaan dengan tim kerja dengan benefit dan kontribusi yang juga diatur.


(dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat