
Saat WFH Banyak yang Gak Ngapa-ngapain, Yakin PNS Mau WFA?

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mempersiapkan sistem kerja 'work from anywhere' alias bisa bekerja di mana saja, untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penerapan kerja WFA merupakan salah satu bentuk sistem kerja yang dikembangkan BKN dan otoritas melalui sistem kerja flexible working arrangement alias pengaturan kerja yang fleksibel.
Skenario pengaturan kerja yang fleksibel, terdiri dari berbagai aspek kinerja. Di antaranya ASN/PNS bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Selain skenario bekerja dari mana saja, dalam pengaturan kerja yang fleksibel juga ada beberapa skenario. Mulai dari bekerja paruh waktu (part time) hingga Job Shares. Serta, membagi pekerjaan dengan tim kerja dengan benefit dan kontribusi yang juga diatur.
Sementara, BKN juga punya data bahwa 30% PNS/ASN dari total jumlah 3,9 juta PNS di negeri, selama dua tahun pandemi Covid-19 dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), mereka tidak bekerja sungguh-sungguh.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam Rakornas Kepegawaian 2022 yang ditayangkan secara virtual.
Bima menjelaskan, berdasarkan survey via Google, dari 100% PNS/ASN yang bekerja di rumah selama pandemi, sebanyak 30% merasa bahwa pekerjaan mereka terasa lebih berat, 40% PNS/ASN merasa beban kerjanya sama saat bekerja di kantor (Work From Office/WFO). Nah, 30% sisanya tidak menjawab apa-apa.
"30% sisanya tidak menjawab, mungkin lebih ringan atau tidak bekerja. Jadi dari data itu saja kita tahu 30% ASN gak ngapa-ngapain," jelas Bima, dikutip Selasa (26/7/2022).
Kemudian, timbul pertanyaan apakah PNS/ASN bisa tetap produktif juga WFA diterapkan nantinya?
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyarankan, sebelum BKN dan otoritas menyiapkan aturan WFA, sebaiknya dibentuk terlebih dahulu tools atau alat yang akan diterapkan guna mengukur kinerja para PNS/ASN.
"Harus dibuat toolsnya bagian mana yang bisa WFA, orangnya seperti apa, perlu dilatih atau tidak. Seperti apa tools-nya, bagaimana nilai dan jenjang karirnya," jelas Agus kepada CNBC Indonesia.
![]() INFOGRAFIS, Gak Perlu Ngantor PNS Bakal Kerja Bak Pegawai Startup |
Selain itu menurut Agus, BKN dan otoritas juga perlu memikirkan bagaimana sistem pengawasannya. Toh selama survey yang ada saja, terlihat masih banyak PNS/ASN yang tak kerja dengan sungguh-sungguh selama WFH diterapkan pada dua tahun belakangan ini.
Pemerintah, kata Agus juga harus memikirkan, alat yang tepat untuk mengevaluasi kinerja mereka, seperti apa indikatornya. Yang nanti semua itu akan mempengaruhi besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS/ASN yang didapatkan.
"Yang mengawasi harus tegas, jangan lenjeh uga. Harusnya sudah ada tools untuk mengevaluasi dan bagaimana masuk untuk penilaian tukin, dan semuanya," kata Agus lagi.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Satya Pratama menerangkan, implementasi WFA masih harus dimatangkan terlebih dahulu. Sampai saat ini, BKN masih melakukan kajian implementasi WFA di BKN.
Hasilnya nanti, kata Bima diharapkan adalah kajian mendalam dari aspek jenis pekerjaan dan sumber daya manusia dengan kualifikasi dan syarat tertentu yang bisa menerapkan WFA.
"Kualifikasi seperti apa yang secara proses kerjanya dapat dilakukan di manapun tanpa mengganggu pencapaian target organisasi. [...] Kapan (WFA) berlaku luas, akan dikaji lebih lanjut," jelas Satya kepada CNBC Indonesia.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Disiapkan! PNS Tak Perlu ke Kantor, Boleh Kerja Dari Mana Saja